Ketum IIPG Pusat Yanti Airlangga Utus Profesor Henry Indraguna Kawal Kasus Rudapaksa Anak Tiri di Polres Cirebon

AKURAT.CO Ketua Bidang Hukum Ikatan Istri Partai Golkar (IIPG), Prof.Dr.Dr. Henry Indraguna, S.H.,M.H. mendapat amanat dari ibu Yanti Airlangngga sebagai pemerhati terkait permasalahan kekerasan yang terjadi kepada ibu dan anak.
Henry Indraguna sebagai pemerhati audiensi kepada Kapolres Cirebon Kota dan Kasat Reskrim mempertanyakan perkembangan penyelidikan kasus terhadap NSA di Purwakarta diduga tersangka kasus rudapaksa anak tirinya.
“Tadi dalam audensi diterangkan bahwa status NSA sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. NSA ditetapkan DPO karena diduga melarikan diri, sekarang masih dalam tahap pencarian ,” ujar Henry melalui keterangan tertulis, Kamis (16/5/2024).
Ketua Umum IIPG Yanti Airlangga, yang diwakili oleh Henry Indraguna berharap agar tersangka NSA menyerahkan diri, agar dapat melakukan klarifikasi dan hak jawab.
"Ibu Yanti Airlangga ini adalah pemerhati kasus anak dan perempuan. Kasus pencabulan yang dialami oleh anak tiri oleh pelaku NSA agar secepatnya diselesaikan," tutur Henry.
Terhadap pelaku NSA para pihak sama-sama harus menghormati proses hukum yg sedang berjalan “azas praduga tak bersalah,” tetap harus di prioritaskan.
Henry berharap agar tersangka segera disidangkan, dan apabila dinyatakan bersalah dipersidangan maka harus divonis sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Hal ini agar korban dan keluarganya mendapat kepastian hukum diharapkan korban NM juga bisa tenang melanjutkan kehidupan kedepannya,” ungkapnya.
NSA yang DPO di Purwakarta patut diduga tersangka kasus rudapaksa anak tirinya hingga kini masih belum diketahui keberadaannya.
Bahkan, pihak Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota masih melakukan pencarian.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Cirebon Kota AKBP M Rano Hadiyanto melalui Kasatreskrim AKP Anggi Eko Prasetyo, Jumat (26/4/2024).
“NSA sudah kami tetapkan sebagai tersangka, kasus dugaan pencabulan terhadap anak sambungnya (tiri). Dan pada tanggal 26 Maret 2024 tersangka NSA sudah dimasukkan ke Dalam Pencarian Orang (DPO). Kami Timsus Satreskrim dilapangan masih terus mencari keberadaan tersangka. Mudah-mudahan tersangka dapat segera ditangkap,” paparnya.
AKP Anggi meminta agar tersangka untuk menyerahkan diri datang ke Polres Cirebon Kota.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 3Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








