Akurat
Pemprov Sumsel

KPK Cecar Mantan Istri Antonius Kosasih Soal Aliran Uang Korupsi di PT Taspen

Oktaviani | 22 Mei 2024, 17:12 WIB
KPK Cecar Mantan Istri Antonius Kosasih Soal Aliran Uang Korupsi di PT Taspen

AKURAT.CO Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap Rina Lauwy, mantan istri Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, pada Selasa (21/5/2024).

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, pemeriksaan terhadap Rina Lauwy terkait aliran uang ke salah satu tersangka dalam kasus korupsi di PT Taspen (Persero).

"Saksi Rina Lauwy Kosasih hadir dan dikonfirmasi di antaranya terkait bukti dokumen aliran uang dari salah satu pihak yang ditetapkan tersangka dalam perkara ini," ujarnya kepada wartawan, Rabu (22/5/2024).

Namun, Ali belum menjelaskan lebih lanjut soal besaran aliran uang tersebut serta siapa saja penerima aliran uang tersebut.

Baca Juga: Investasi Fiktif, Penyidik Cecar Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Soal Rekomendasi Penempatan Dana Rp1 Triliun

Dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero) berawal dari keinginan agar kinerja perusahaan terlihat bagus.

Nilainya disebut sekitar Rp1 triliun. Namun, dalam prosesnya terjadi pelanggaran aturan.

"Jadi ada investasi sejumlah tersebut, kemudian investasi tersebut ditujukan untuk menaikkan kinerja. Untuk melihat kinerja. Inilah uang Rp 1 triliun yang kemudian digunakan dalam investasi sehingga terlihat perusahaan ini bagus dalam kinerjanya. Tapi kemudian inilah yang menjadi masalah karena ada hal-hal yang menyalahi aturan. Itu secara garis besar," jelas Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, beberapa waktu lalu.

Dalam perkara ini, Rina Lauwy sebelumnya pernah diperiksa KPK sebagai saksi juga pada 1 September 2022. Saat itu perkara dugaan korupsi di PT Taspen masih dalam tahap penyelidikan.

Tim penyidik KPK juga telah memeriksa Dirut PT Taspen (Persero), Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.

Antonius dikonfirmasi antara lain soal kebijakannya selaku Direktur Investasi merangkap Ketua Komite Investasi dalam merekomendasikan penempatan dana PT Taspen (Persero) sebesar Rp1 triliun.

Ali menerangkan, pemeriksaan terhadap Kosasih dilakukan terkait jabatannya sebagai Direktur Investasi PT Taspen tahun 2019-2020 dan jabatannya sebagai Dirut PT Taspen tahun 2020 sampai sekarang.

KPK pada 8 Maret 2024 mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi bermodus investasi fiktif di PT Taspen (Persero) dan penempatan dana investasi sebesar Rp1 triliun.

Baca Juga: Dirut Taspen Antonius Kosasih Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Investasi Fiktif

Perkara dugaan korupsi tersebut juga diduga melibatkan beberapa perusahaan lain dan diperkirakan telah menimbulkan kerugian keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Tim penyidik KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

KPK juga menyampaikan telah memberlakukan cegah keluar negeri terhadap dua orang yang terdiri dari satu orang penyelenggara negara dan satu pihak swasta.

Dalam proses penyidikan tersebut, KPK melakukan penggeledahan di tujuh lokasi, lima lokasi yang digeledah meliputi dua rumah di Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur; satu rumah di Menteng, Jakarta Pusat; satu rumah di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan; dan satu unit apartemen di Belleza Apartemen, Jakarta Selatan.

Dalam penggeledahan tersebut ditemukan berikut diamankan barang bukti, di antaranya dokumen ataupun catatan investasi keuangan, alat elektronik dan sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing yang diduga nantinya dapat menerangkan perbuatan para tersangka.

Dua lokasi lainnya yang digeledah yakni kantor swasta di Office 8 Building SCBD, Jakarta Selatan; dan Kantor PT Taspen (Persero), Jakarta Pusat.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK