Polri Gandeng Kepolisian Thailand Kejar Bandar Narkoba Fredy Pratama

AKURAT.CO Bareskrim Polri masih terus berkomunikasi dengan Kepolisian Thailand untuk mencari keberadaan bandar narkoba internasional, Fredy Pratama.
Mengingat, kasus ini diurus oleh Kepolisian Thailand dikarenakan posisi Fredy dan seluruh harta yang tersisa berada di Thailand.
"Masih terus menjalin komunikasi dengan Polisi Thailand untuk menjalankan kesepakatan yang telah ada di pertemuan Langkawi, Malaysia (April 2024 lalu)," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (22/5/2024).
Baca Juga: Satgas P3GN Polri Sita Aset Fredy Pratama Rp432,2 Miliar
Nantinya, Kepolisian Thailand akan memproses tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama sang istri Fredy Pratama. Sementara itu, Polri akan mengirimkan berkas-berkas penyidikan TPPU untuk membantu Kepolisian Thailand.
Langkah memiskinkan keluarga Fredy adalah salah satu upaya agar tersangka terdesak dan tidak memiliki dukungan finansial lagi.
Selain itu, Kepolisian Thailand juga bertugas menangkap Fredy Pratama untuk diserahkan kepada Bareskrim Polri, sesuai dengan kasus awal penanganan perkara yang berada di Indonesia.
"Karena tempat kejadian perkara awalnya di Indonesia, harus diserahkan kepada polisi Indonesia," pungkasnya.
Baca Juga: Satgas P3GN Polri Amankan 60 Tersangka Jaringan Narkoba Internasional Fredy Pratama
Sebelumnya, Polri telah mengamankan total 58 anak buah Fredy Pratama dalam kasus tindak pidana narkoba serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Total aset yang diamankan pun bernilai miliaran rupiah.
Dalam sepak terjangnya, Fredy diduga mengendalikan peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi tidak hanya di Indonesia, tapi juga di Malaysia.
Fredy dikenal memiliki banyak nama samaran, antara lain Airbag, Mojopahit, The Secret dan Cassanova. Ia juga diduga sudah mengubah identitas dan wajahnya lewat operasi plastik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









