Akurat
Pemprov Sumsel

Polisi Bongkar Penipuan Jual-Beli Mobil Taksi Bekas di Jatiasih, Satu Pelaku Diamankan

Dwana Muhfaqdilla | 24 Mei 2024, 15:45 WIB
Polisi Bongkar Penipuan Jual-Beli Mobil Taksi Bekas di Jatiasih, Satu Pelaku Diamankan

AKURAT.CO Polisi mengamankan seorang pria berinisial AS (28) lantaran melakukan penipuan jual-beli mobil taksi bekas di Jalan Raya Jatikramat, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.

Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota, AKBP Muhamad Firdaus mengatakan, pengungkapan ini dilakukan berdasarkan laporan dari korban yang berjumlah 12 orang.

"Sebanyak 12 Korban melaporkan kejadian itu (ke Polres Bekasi Kota) dengan kerugian yang bervariasi. Dugaan penipuan oleh PT Deka Reset Arsencya," katanya dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (24/5/2024).

Dia menambahkan, pelaku diamankan pada Rabu (22/5/2024) kemarin. AS melancarkan aksi tidak seorang diri, melainkan bekerja sama dengan tersangka lainnya yang kini berstatus DPO, yakni SPEK alias DEKA.

Baca Juga: Diduga Jadi Korban Penipuan Properti, Roy Marten Temani Putrinya Lapor ke Polda Bali

"Modusnya, tersangka AS ini sebagai marketing mempromosikan mobil eks taksi yang berada di TKP melalui beberapa portal media sosial terhadap pelapor/korban yang akan membelinya, dengan bujuk rayu harga murah dan fitur modifikasi sehingga membuat pelapor/korban tertarik," jelasnya.

Merasa tertarik, para korban mengirim sejumlah uang melalui transfer ke beberapa rekening bank atas nama PT. Deka Reset Arsencya milik tersangka SPEK alias DEKA (DPO) untuk pembelian mobil tersebut. Naasnya, setelah melunasi pembelian, mobil yang dijanjikan tak kunjung datang.

"Ternyata korban diperdaya karena mobil yang dijanjikan tidak ada dan tidak diserahkan kepada pelapor/korban. Ternyata uang pembelian kendaraan tersebut diduga dipergunakan untuk kepentingan pribadi kedua tersangka," ungkap Firdaus.

Dalam aksi ini, polisi mengamankan barang bukti berupa bundel rekening koran bank dari korban, resi transfer bank dari korban dan bundel lampiran tangkapan layar (screenshot) obrolan via WhatsApp korban dengan pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan pidana 4 tahun penjara.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.