Hilangkan Jejak, Pelaku Penusukan Imam Musala di Kebon Jeruk Sempat Cukur Rambut dan Kumis

AKURAT.CO Pelaku penusukan hingga tewas seorang Imam Musala bernama M Saidi (71) di Kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, sempat mencukur rambut dan kumisnya untuk menghilangkan jejak.
Diketahui, pelaku berinisial MGS alias Gilang (25), sempat buron selama satu minggu, sejak peristiwa penusukan terjadi pada Kamis (16/5/2024).
"Tadinya, pelaku berkumis itu terekam saat pelaku melintas di CCTV. Kebetulan bisa kita capture dan rekam, serta kita olah sketsa wajah sehingga menghasilkan sketsa wajah yang kita sebar beberapa hari yang lalu," kata Kapolres Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi, kepada wartawan di kantornya, Jumat (24/5/2024).
Dia menjelaskan, perubahan inilah yang kemudian membuat sketsa wajah pelaku sedikit berbeda dengan aslinya.
Baca Juga: Motif Penusukan Imam Musala di Kebon Jeruk karena Dendam Cinta Tak Direstui
"Jadi tampang saat ini adalah pelaku sudah mencukur rambut dan kumisnya untuk mengelabui, menghindari dan menghilangkan jejak oleh orang atau pun petugas (kepolisian)," jelasnya.
Meski begitu, dengan penelusuran secara undercover, polisi akhirnya bisa mengamankan pelaku di rumahnya, Kampung Muara Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Kamis (23/5/2024).
"Setelah memastikan ciri-ciri pelaku sesuai dengan proses penyelidikan dan juga barang bukti kendaraan bermotor yang digunakan pelaku dalam melakukan aksinya, maka penyidik langsung melakukan penyergapan dan penangkapan terhadap pelaku," ungkapnya.
Sebelumnya, pelaku penusukan hingga tewas seorang imam musala bernama M Saidi (71) yang hendak salat subuh di Kedoya Utara, Kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan mengatakan, pelaku ditangkap pada Kamis (23/5/2024) malam. "Iya barusan (ditangkap) di wilayah Jakarta Utara," kata Andri saat dihubungi wartawan, Kamis (23/5/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.








