Besok, Polda Metro Jaya Panggil SYL dan 2 Eks Pejabat Kementan untuk Pemeriksaan

AKURAT.CO Polda Metro Jaya akan melakukan pemeriksaan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu (29/5/2024) besok. Hal ini terkait dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi dengan tersangka Firli Bahuri.
Kuasa hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen mengungkapkan, tak hanya kliennya yang akan diperiksa Polda Metro Jaya. Namun, dua mantan petinggi Kementerian Pertanian (Kementan), Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta ikut dipanggil untuk memberikan keterangan.
"Iya semua sama tiga orangnya, Pak SYL, Pak Kasdi dan Pak Hatta. Di hari yang sama," katanya saat dihubungi wartawan, Selasa (28/5/2024).
Baca Juga: Wabendum Nasdem Jadi Stafsus Mentan Lewat Anak SYL, Digaji Rp27 Juta per Bulan
Meski pemeriksaan diagendakan besok, pemanggilan kemungkinan besar dijadwalkan ulang. Sebab, pada hari yang sama, SYL harus mengikuti persidangan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi sebagai terdakwa di PN Tipikor, Jakarta Pusat.
"Sepertinya besok itu kami sidang, karena kami juga harus kejar waktu sidang ini karena waktunya sudah mepet banget, sudah harus cepat selesai," ungkap Djamaludin.
Selain itu, dirinya masih menunggu majelis hakim kasus dugaan korupsi kliennya terkait izin pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Sebab, kasus ini sudah ada dalam penguasaan mereka.
Baca Juga: Sidang SYL: Istri, Anak, Cucu dan Wabendum Nasdem Bakal Bersaksi Hari Ini
"Sehingga harus ada penetapan dari majelis hakim terkait dengan rencana keluar atau pemeriksaan dimana, itu yang belum kita tahu, kira-kira kapan waktu pastinya. karena penyidik mestinya bersurat ke majelis hakim," tutupnya.
Diketahui, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas dugaan kasus pemerasan, penerimaan gratifikasi dan menerima suap terhadap eks Mentan SYL, terkait penanganan masalah hukum di Kementerian Pertanian.
Pasal yang disangkakan terhadap Firli yakni Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 3Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








