Alasan 2 DPO Kasus Vina Cirebon Dihapus Versi Mabes Polri: Bukti Belum Cukup

AKURAT.CO Mabes Polri mengatakan, penghapusan status Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Andi dan Dani pada kasus Vina Cirebon, karena alat bukti yang mengarah ke mereka belum mencukupi.
"Ketika kasus yang disampaikan Dirkrimum Polda Jabar, bahwa tadinya DPO ada tiga jadi satu. Karena alat bukti yang mengarah kepada dua orang ini sampai dengan saat ini belum mencukupi, bahkan ada beberapa keterangan saksi itu fiktif, nama fiktif," kata diKadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, di Mabes Polri, Kamis (30/5/2024).
Meski begitu, jika nantinya terdapat alat bukti dan saksi lain yang bisa membuat kasus ini terang benderang. Polri akan senang hati menerima.
Baca Juga: Jokowi Minta Kapolri Kawal Kasus Vina Cirebon secara Terbuka dan Transparan
"Maka dari itu kalau memang ada alat bukti keterangan lainnya ataupun informasi yang bisa mengungkap lebih terang kasus ini. Kami sangat terbuka dan sangat berterima kasih," pungkas Sandi.
Sebelumnya, Polda Jabar meralat jumlah tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dari kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon delapan tahun yang lalu.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar, Kombes Surawan mengatakan, total tersangka dalam kasus ini sebenarnya berjumlah sembilan orang, termasuk Pegi Setiawan alias Perong.
"Jadi perlu saya tegaskan bahwa tersangka semua bukan sebelas tapi sembilan, sehingga DPO hanya satu," katanya dalam konferensi pers di Polda Jabar, Minggu (26/5/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









