Akurat
Pemprov Sumsel

Senin, Jaksa KPK Panggil Advokat Febri Diansyah dan GM Media Radio Prambors Sebagai Saksi di Sidang SYL

Oktaviani | 2 Juni 2024, 22:10 WIB
Senin, Jaksa KPK Panggil Advokat Febri Diansyah dan GM Media Radio Prambors Sebagai Saksi di Sidang SYL

AKURAT.CO Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang saksi, dalam persidangan lanjutan dengan Terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Sidang dengan terdakwa SYL dan kawan-kawan dalam kasus dugaan pemerasan hingga Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023, bakal di gelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (3/6/2024).
 
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pemanggilan lima saksi oleh JPU dilakukan untuk mengungkap dan mempertajam aliran uang dari Terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan kawan-kawan.
 
 
"Untuk makin mengungkap dan mempertajam aliran uang dari Terdakwa Syahrul Yasin Limpo dkk," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Minggu (2/6/2024) malam.
 
Ali menyebutkan, lima saksi yang bakal dihadirkan JPU KPK adalah, Advokat atau Managing Partner Visi Law Office Febri Diansyah, kemudian saksi Dhirgaraya S Santo selaku GM Media Radio Prambors atau PT Bayureksha.
 
Selanjutnya saksi atas nama Dedi Nursyamsi Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, Kementan. Saksi Sugiyatno Karumga Rumdin Mentan. Terakhir saksi atas nama Yusgie Sevyahasna Staf TU Direktorat Alat dan Mesin Pertanian.
 
 
Diketahui, Syahrul Yasin Limpo sedang disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Politikus Partai Nasdem itu didakwa melakukan pemerasan hingga Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023.
 
Perbuatan ini dilakukannya bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
 
Uang ini digunakan untuk kepentingan istri dan keluarga Syahrul, kado undangan, Partai NasDem, acara keagamaan, charter pesawat hingga umrah dan berkurban.
 
Selain itu, ia turut didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp40,6 miliar sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023.
 
 
Selain itu, komisi antirasuah juga menetapkannya sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
 
Ada sejumlah aset yang sudah disita KPK karena diduga dibeli pakai uang hasil korupsi, salah satunya adalah mobil Mitsubishi Sport Dakar berkelir putih yang disembunyikan di sebuah lahan kosong di wilayah Makassar, Sulawesi Selatan.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.