Akurat
Pemprov Sumsel

Diduga Menggelapkan Uang, Suami BCL Tiko Aryawardhana Terancam 5 Tahun Penjara

Sri Agustina | 4 Juni 2024, 15:59 WIB
Diduga Menggelapkan Uang, Suami BCL Tiko Aryawardhana Terancam 5 Tahun Penjara


AKURAT.CO
 Suami penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL) Tiko Aryawardhana terseret kasus dugaan penggelapan uang dan dilaporkan oleh mantan istrinya, Arina Winarto.

Saat itu, Arina mengungkapkan bahwa dirinya berniat mendirikan perusahaan di bidang makanan dan minuman.
 
Sebenarnya, laporan yang dilakukan Arina sejak tahun 2022, namun laporan tersebut pada Februari 2024 naik ke tahap penyidikan.
 
 
"(LP-nya) sebenarnya itu kan sudah dari tahun 2022 dan baru ditingkatkan statusnya ke tahap Penyidikan pada Februari 2024. Tapi kami masih yakinlah, Polisi selaku penyidik akan senantiasa profesional dan tegak lurus dalam menangani perkara ini, apalagi ini udah naik sidik, kan," ujar Leo selaku penasihat hukum Arina, Selasa (4/6/2024).
 
Atas kasus dugaan penipuan ini, AW melaporkan Tiko dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.
 
"Pasalnya 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 (lima) tahun hukuman pidana penjara" tutup Leo.
 
 
Kasus ini juga dibenarkan oleh Kasatreskrim Poles Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro yang mengatakan kalau laporan AW sudah dalam tahap penyidikan.
 
"Iya benar. Saat ini masih dalam proses. Dan sudah naik tahap penyidikan," tutur AKBP Bintoro melalui pesan singkat, Selasa, (4/6/2024).
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.