Ini Peran Tiga Tersangka Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Pati
Dwana Muhfaqdilla | 10 Juni 2024, 18:41 WIB

AKURAT.CO Polisi mengungkapkan peran ketiga tersangka, EN (51), BC (37) dan AG (35), dalam kasus pengeroyokan bos rental mobil dengan tiga temannya di Desa Sumbersoko, Kabupaten Pati, Jawa Tengah pada Kamis (6/6/2024).
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Stefanus Satake Bayu mengungkapkan, EN yang berprofesi sebagai petani, berperan mengejar serta menghadang mobil yang dibawa korban.
"Kemudian memukul dan menginjak korban, itu perannya," katanya dalam konferensi pers di Mapolresta Pati, Senin (10/6/2024).
Kemudian, BC, yang juga bekerja sebagai petani memiliki peran serupa dengan EN, yakni mengejar dan menghadang kendaraan korban, kemudian memukul dan menginjak korban.
Terakhir, AG, yang berprofesi sebagai wiraswasta berperan melindas korban dengan sepeda motor yang mengenai lengan kanan, lengan kiri dan dada, serta memukul korban.
Atas perbuatannya, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 170 Ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Meski begitu, Stefanus menegaskan, tersangka dalam kasus ini masih bisa bertambah. Polisi masih meminta kepada masyarakat yang ikut terlibat untuk segera menyerahkan diri.
“Untuk kita tindak lanjuti dengan proses hukum yang berlaku sesuai aturan hukum,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus pengeroyokan bos rental mobil dengan tiga temannya di Desa Sumbersoko, Kabupaten Pati, Jawa Tengah pada Kamis (6/6/2024).
"Salah satu perkembangannya, kita sudah tetapkan 3 tersangka,” kata Kasi Humas Polres Pati, Ipda Muji Sutrisna saat dihubungi wartawan, Minggu (9/6/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








