Disembunyikan dalam Bungkus Ikan Asin, Polda Metro Ringkus Dua Residivis Pengedar Ganja 99 Kg
Dwana Muhfaqdilla | 10 Juni 2024, 19:47 WIB

AKURAT.CO Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap sindikat pengedar narkoba jenis ganja seberat 99 kilogram. Kedua tersangka, AH dan AR ditangkap di Kawasan Cilangkap, Kota Depok, Minggu (9/6/2024).
“Dari hasil pengungkapan, tim berhasil menangkap dua orang yang merupakan residivis pengedar narkotika jenis ganja,” kata Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki dalam konferensi pers di kantornya, Senin (10/6/2024).
Dia menyampaikan, AR berperan sebagai kurir dengan barang bukti ganja seberat 73 kg yang disembunyikan dalam bungkus ikan asin. Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, Kawasan Depok, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yakni satu unit handphone android dan satu unit timbangan.
Sementara itu, AH berperan sebagai pengedar dengan barang bukti ganja seberat 26 kg. Berdasar penggeledahan di kontrakannya, Jatinegara, Jakarta Timur, polisi menyita sejumlah barang bukti lain yakni satu unit iPhone dan satu timbangan digital.
Dari pengungkapan kasus ini, Polda Metro Jaya telah berhasil menyelamatkan ratusan ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
“Jika narkotika jenis ganja seberat 99 kg tersebut terjual maka asumsi orang yang terselamatkan sebanyak 198.974 Jiwa,” tukas Hengki.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang–Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









