Akurat
Pemprov Sumsel

Tak Ditempatkan di Ruang Tahanan, Polwan Bakar Suami Akan Dipindah ke Pusat Pelayanan Terpadu

Dwana Muhfaqdilla | 10 Juni 2024, 22:07 WIB
Tak Ditempatkan di Ruang Tahanan, Polwan Bakar Suami Akan Dipindah ke Pusat Pelayanan Terpadu
 
AKURAT.CO Polwan berinisial Briptu FN, yang membakar suaminya sendiri, Briptu RDW di Mojokerto, Jawa Timur (Jatim), telah dipindahkan ke pusat pelayanan terpadu RS Bhayangkara Polda Jatim.
 
“Tersangka saat ini ditempatkan di pusat pelayanan terpadu RS Bhayangkara,” kata Kabid Humas Polda Jawa Timur (Jatim), Kombes Dirmanto di kantornya, Senin (10/6/2024).
 
 
Dia menjelaskan, tersangka tidak ditempatkan di ruang tahanan, lantaran memiliki anak yang masih balita.
 
“Karena yang bersangkutan, mengingat memiliki anak balita yang harus dirawat sehingga ada hal inklusif anak disitu sesuai aturan perundang-undangan,” tuturnya.
 
Selain itu, Polda Jatim juga telah memeriksa lima saksi dan dua ahli atas kasus ini, yang diantaranya ahli psikologi forensik dan psikiater.
 
Sebelumnya diberitakan, Polda Jawa Timur (Jatim) telah menetapkan Briptu FN sebagai tersangka dalam kasus pembakaran suaminya, Briptu RDW di Mojokerto, Jawa Timur.
 
"Yang bersangkutan, Briptu FN saat ini sudah ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto di kantornya, Minggu (9/6/2024). 
 
 
Pembakaran ini dipicu oleh Briptu FN yang merasa kesal uang belanjanya dipakai untuk judi online. Di tambah, FN memiliki tiga anak yang masih kecil dan sedang banyak membutuhkan biaya.
 
Briptu RDW telah dinyatakan meninggal dunia pada pukul 12.55 WIB, Minggu (9/6/2024). Korban akan dimakamkan secara kedinasan di daerah asalnya, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.