Pria di Mojokerto Dituntut 4 Tahun Penjara atas Kasus Penggelapan Rp12,2 Miliar, Kuasa Hukum Protes!

AKURAT.CO Seorang pria asal Mojokerto berinisial HB dituntut hukuman penjara selama 4 tahun oleh jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto atas tuduhan menggelapkan dana perusahaan keluarga senilai Rp12,2 miliar.
Saat ini, HB telah ditahan di Lapas Mojokerto dan didakwa dengan Pasal 374 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang penggelapan dengan pemberatan, atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang penggelapan.
Namun, Kuasa Hukum HB, Michael, menilai tuntutan jaksa tersebut keliru. Menurutnya, selama persidangan, jaksa tidak dapat memberikan bukti konkret yang menunjukkan kliennya melakukan penggelapan.
Bahkan, dana yang dituduhkan telah digelapkan disebut masih tersimpan di rekening perusahaan keluarga.
"Tidak ada sepeser pun yang digunakan untuk kepentingan pribadi oleh terdakwa," tegas Michael dalam keterangan tertulis, Kamis (12/12/2024).
Baca Juga: Cimory Yogurt Bites, Solusi Camilan Sehat dan Praktis Bagi Gen Z dan Milenial
Michael juga mempertanyakan dasar hukum kasus ini, yang menurutnya seharusnya berada di ranah perdata tetapi justru diproses sebagai perkara pidana.
Ia mencurigai adanya permainan di balik kasus ini, melibatkan oknum jaksa.
"Ini murni perkara perdata, tapi dipaksa menjadi pidana. Kami menduga ada permainan antara jaksa dan pihak penggugat," ungkapnya.
Michael telah melaporkan dua jaksa berinisial RA dan NDH ke Jamwas Kejaksaan Agung atas dugaan pelanggaran etik.
Ia meminta agar kasus ini diusut tuntas, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain di jajaran Kejari Mojokerto.
"Indikasi penyimpangan ini sudah jelas. Kami yakin permainan ini melibatkan lebih dari sekadar jaksa penuntut umum, kemungkinan juga pimpinannya," tambah Michael.
Baca Juga: Lapang Dada Terima Hasil Pilkada, NasDem Jakarta Siap Kawal Janji Kampanye Pramono-Rano
Ia berharap laporan tersebut mendapat perhatian serius dari Kejaksaan Agung untuk menegakkan keadilan dan memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam proses hukum kliennya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 8Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








