PDIP Kecam Penyidik KPK yang Kelabui Staf Hasto untuk Sita Tas dan Ponsel

AKURAT.CO DPP PDIP menyampaikan kekecewaan terhadap penyidik KPK, yang menurut mereka mengelabui staf pribadi Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, untuk menyita tas dan handphone milik Hasto.
"Terkait pemeriksaaan KPK terhadap Pak Hasto, kami sangat menyesalkan dengan kejadian pengelabuan atau tindakan dari penyidik yang mengelabui staf Pak Hasto, Mas Kusnadi, untuk memanggilnya untuk bertemu dengan Pak Hasto, namun ketika menemuinya, mengambil tas dan HP milik Pak Hasto, dan kemudian disita," kata Juru Bicara DPP PDIP, Chico Hakim, kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).
Chico menegaskan, perilaku tersebut melanggar norma dalam pemeriksaan, sebab Hasto dipanggil sebagai saksi, bukan tersangka apa lagi terbukti sebagai pelaku. Menurutnya, tindakan ini termasuk bentuk intimidasi dan represif.
Terlebih lagi, kasus Harun Masiku sudah lama selesai dan sudah ada pihak-pihak yang ditangkap atas kasus tersebut.
Baca Juga: Tak Terima Ponsel Hasto Disita Penyidik KPK, Pengacara PDIP Bakal Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
"Hal-hal seperti ini hanya terjadi di negara-negara yang tidak menjunjung tinggi demokrasi dan hak asasi manusia, harapan kami tentunya ada perbaikan dari sikap ini dan dari pihak Pak Hasto sudah melapor ke Dewas KPK," pungkasnya.
Sebelumnya, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita telepon genggam atau handphone milik Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP, Hasto Kristiyanto.
Penyitaan dilakukan saat Hasto diperiksa tim penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dengan tersangka sekaligus terdakwa yang juga DPO, Harun Masiku.
Hasto menuturkan stafnya bernama Kusnadi dipanggil penyidik saat dirinya masih di ruang pemeriksaan. Saat itu, penyidik meminta Kusnadi menyerahkan tas dan HP Hasto.
Terbaru, Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, akan melaporkan penyidik KPK ke Dewan Pengawas KPK serta akan mengajukan gugatan praperadilan.
Hal itu dikarenakan adanya dugaan kejahatan hukum yang dilakukan seorang penyidik KPK bernama Kompol Rossa Purbo Bekti terhadap staf Hasto, Kusnadi, saat pemeriksaan dilakukan di KPK.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








