PDIP Kecam Penyidik KPK yang Kelabui Staf Hasto untuk Sita Tas dan Ponsel

AKURAT.CO DPP PDIP menyampaikan kekecewaan terhadap penyidik KPK, yang menurut mereka mengelabui staf pribadi Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, untuk menyita tas dan handphone milik Hasto.
"Terkait pemeriksaaan KPK terhadap Pak Hasto, kami sangat menyesalkan dengan kejadian pengelabuan atau tindakan dari penyidik yang mengelabui staf Pak Hasto, Mas Kusnadi, untuk memanggilnya untuk bertemu dengan Pak Hasto, namun ketika menemuinya, mengambil tas dan HP milik Pak Hasto, dan kemudian disita," kata Juru Bicara DPP PDIP, Chico Hakim, kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).
Chico menegaskan, perilaku tersebut melanggar norma dalam pemeriksaan, sebab Hasto dipanggil sebagai saksi, bukan tersangka apa lagi terbukti sebagai pelaku. Menurutnya, tindakan ini termasuk bentuk intimidasi dan represif.
Terlebih lagi, kasus Harun Masiku sudah lama selesai dan sudah ada pihak-pihak yang ditangkap atas kasus tersebut.
Baca Juga: Tak Terima Ponsel Hasto Disita Penyidik KPK, Pengacara PDIP Bakal Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
"Hal-hal seperti ini hanya terjadi di negara-negara yang tidak menjunjung tinggi demokrasi dan hak asasi manusia, harapan kami tentunya ada perbaikan dari sikap ini dan dari pihak Pak Hasto sudah melapor ke Dewas KPK," pungkasnya.
Sebelumnya, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita telepon genggam atau handphone milik Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP, Hasto Kristiyanto.
Penyitaan dilakukan saat Hasto diperiksa tim penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dengan tersangka sekaligus terdakwa yang juga DPO, Harun Masiku.
Hasto menuturkan stafnya bernama Kusnadi dipanggil penyidik saat dirinya masih di ruang pemeriksaan. Saat itu, penyidik meminta Kusnadi menyerahkan tas dan HP Hasto.
Terbaru, Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, akan melaporkan penyidik KPK ke Dewan Pengawas KPK serta akan mengajukan gugatan praperadilan.
Hal itu dikarenakan adanya dugaan kejahatan hukum yang dilakukan seorang penyidik KPK bernama Kompol Rossa Purbo Bekti terhadap staf Hasto, Kusnadi, saat pemeriksaan dilakukan di KPK.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







