Polisi Amankan Pelaku Pemerasan Ria Ricis, Terancam Kurungan Penjara hingga 8 Tahun

AKURAT.CO Polda Metro Jaya telah mengamankan seorang pria berinisial AP (29), pelaku pengancaman dan pemerasan Rp 300 Juta terhadap artis Ria Ricis.
"Pada tanggal 10 Juni 2024, Senin, pukul 01.20 WIB dini hari, tim penyidik berhasil melakukan upaya paksa penangkapan tersangka AP di rumahnya di kelurahan Cipayung Jaktim," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan di kantornya, Selasa (11/6/2024).
Dia menjelaskan, kini AP sudah dibawa ke Polda Metro Jaya dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Hanya saja, yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Polisi pun telah menyita sejumlah barang bukti di antaranya adalah satu unit ponsel hp dan dua unit kartu SIM. "Jadi untuk tersangka AP ini melakukan pengancaman melalui dua nomor kartu sim, dengan satu unit hp yang digunakan," katanya.
Baca Juga: Kasus Pemerasan dan Pengancaman Ria Ricis Naik Tahap Penyidikan
AP akan dikenakan tindak pidana pengancaman melalui media elektronik dan atau mengakses sistem elektronik milik orang lain tanpa ijin (dengan cara melawan hak), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27B ayat (2) jo Pasal 45 dan/ atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Dengan ancaman penjara maksimal delapan tahun dan denda maksimal Rp2 miliar," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Ria Ricis telah membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada 7 Juni 2024. Dirinya mengaku telah menjadi korban pemerasan dalam lima hari terakhir oleh sosok yang menggunakan rekening atas nama Jacky.
Dia merasa dirugikan atas pemerasan tersebut. Bahkan, keluarga dan pihak manajemennya turut terseret menjadi korban. "Bukan ke saya saja, tapi ada di beberapa pihak, kayak tim manajemen bahkan keluarga, bahkan orang-orang terdekat juga jadi kena imbasnya," kata Ricis saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








