Polisi Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Pati

AKURAT.CO Polisi kembali menetapkan satu tersangka bernisial M (37), dalam kasus pengeroyokan bos rental mobil dengan tiga temannya di Desa Sumbersoko, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol M Alfan Armin mengungkapkan, M yang merupakan warga Desa Tompe Gunung, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, diamankan pada Senin (10/6/2024). Selain itu, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni pakaian dan sandal tersangka.
"Tersangka M berperan dalam kejadian tersebut melakukan aksi menendang salah satu korban SH yang mengalami luka dan dirawat di rumah sakit," katanya dalam keterangannya, Selasa (11/6/2024).
Baca Juga: Ini Peran Tiga Tersangka Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Pati
Diketahui, pihak kepolisian sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka yakni EN (51), BC (37) dan AG (35), dalam kasus pengeroyokan bos rental mobil dengan tiga temannya di Desa Sumbersoko, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Kamis (6/6/2024).
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Stefanus Satake Bayu mengungkapkan, EN yang berprofesi sebagai petani, berperan mengejar serta menghadang mobil yang dibawa korban.
"Kemudian memukul dan menginjak korban, itu perannya," katanya dalam konferensi pers di Mapolresta Pati, Senin (10/6/2024).
Kemudian, BC, yang juga bekerja sebagai petani memiliki peran serupa dengan EN, yakni mengejar dan menghadang kendaraan korban, kemudian memukul dan menginjak korban. Terakhir, AG, yang berprofesi sebagai wiraswasta berperan melindas korban dengan sepeda motor yang mengenai lengan kanan, lengan kiri dan dada, serta memukul korban.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan Pasal 170 Ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









