Akurat
Pemprov Sumsel

Usut Kasus Vina Cirebon, Hotman Paris Minta Presiden Jokowi Bentuk Tim Pencari Fakta

Dwana Muhfaqdilla | 11 Juni 2024, 17:42 WIB
Usut Kasus Vina Cirebon, Hotman Paris Minta Presiden Jokowi Bentuk Tim Pencari Fakta
 
AKURAT.CO Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea, meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membentuk tim pencari fakta demi mengusut tuntas kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon 2016 silam.
 
“Maka kami tim Hotman 911, selaku kuasa hukum dari keluarga Vina berpendapat kasus ini sebaiknya penyidikannya sementara ditunda dulu, agar Pak Jokowi mencari tim pencari fakta yang netral,” katanya dalam konferensi pers di Kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (11/6/2024).
 
 
Hotman mengharapkan, tim pencari fakta tersebut nantinya berisi para ahli hukum pidana dari berbagai universitas, demi menyelidiki kasus ini sampai tuntas.
 
“Dan setelah terkumpul nanti, maka diberikan kepada penyidik agar dilanjutkan ke kejaksaan dan ke persidangan,” tuturnya.
 
Tim pencari fakta ini dianggap memiliki urgensi yang tinggi, lantaran kasus Vina Cirebon tidak mungkin terbongkar, jika hanya mengandalkan penyidikan yang hanya terfokus ke salah satu tersangka yakni Pegi Setiawan alias Perong.
 
“Karena sekarang ini kan targetnya hanya satu, itu Pegi, sementara misteri dari kejadian ini, dan kenapa berita acara saling bertentangan itu tidak terbongkar, apa yang terjadi tidak terbongkar,” tukas Hotman.
 
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah bersuara dengan memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengawal kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon.
 
 
Dia meminta, agar kasus tersebut dikawal secara terbuka dan transparan. Menurutnya, tidak ada yang perlu ditutupi terhadap berjalannya proses hukum kasus Vina.
 
"Tanyakan ke Kapolri. Saya sudah menyampaikan agar kasus itu betul-betul dikawal dan transparan, terbuka semuanya," kata Jokowi, usai mengunjungi Pasar Lawang Agung, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, Kamis (30/5/2024).
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.