Apes... Petugas Dishub yang Viral Memalak Sopir di Jakbar Kena Sanksi Penurunan Pangkat, Penghasilannya Juga Dipotong 30 Persen

AKURAT.CO Dinas Perhubungan DKI Jakarta memberikan sanksi penurunan pangkat kepada oknum petugas yang melakukan pemalakan atau pungutan liar sopir truk di wilayah Jakarta Barat beberapa waktu lalu.
Wakil Kepala Dishub DKI Jakarta, Syarifudin, mengatakan, pihaknya sudah memberikan sanksi terhadap petugas Dishub bernama Slamet Riyadi, yang bertugas pada Bidang DaLops LLAJ Dishub DKI Jakarta.
"Dishub DKI Jakarta sudah bertindak, terkait video petugas yang melakukan pungutan liar di Jalan Daan Mogot Raya, Jakarta Barat. Proses pendalaman kejadian dan pemeriksaan telah dilakukan secara menyeluruh terhadap petugas yang bersangkutan," jelasnya dalam keterangan yang diterima, Rabu (12/6/2024).
Dishub DKI Jakarta telah mengambil tindakan disiplin terhadap petugas yang berada dalam video viral tersebut karena telah melanggar ketentuan Pasal 3 huruf (d) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 kewajiban menaati ketentuan peraturan perundang-undangan juncto Pasal 5 huruf (g) melakukan pungutan di luar ketentuan PP Nomor 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Baca Juga: HEBOH Selebgram Zoe Levana Terjebak di Jalur TransJakarta, Begini Respons Dishub
Saat ini, Slamet Riyadi telah diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
"Penjatuhan hukuman disiplin tingkat sedang ketiga, berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun. Dipotong tambahan penghasilan pegawai (TPP) 30 persen dari jumlah TPP bersih yang akan diterima selama 12 bulan kepada saudara Slamet Riyadi," jelas Syarifudin.
Sebelumnya, video aksi pemalakan yang dilakukan Slamet Riyadi viral di media sosial dan menjadi pergunjingan netizen.
Aksi petugas Dishub DKI Jakarta itu direkam oleh seorang sopir truk yang diberhentikan karena KIR kendaraannya mati.
Sang sopir diminta uang sebesar Rp50 ribu oleh Slamet Riyadi dengan dalih sebagai uang rokok.
Sopir dalam video tersebut mengaku hanya punya uang Rp52 ribu dan akan digunakan untuk mengisi BBM karena pembayaran logistik baru diberikan oleh pengirim usai mengantarkan barang di tempat tujuan.
Baca Juga: PLN Cabut Listrik Pedagang Martabak Usai Viral Kasus Dishub, Netizen: Gak Setoran, Gak Aman!
Slamet Riyadi pun terkesan memaksa dengan berbagai alasan yang disampaikannya kepada sopir truk.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








