Sebabkan Korban Jiwa hingga Dibakar, Kompolnas Dukung Satgas Judi Online
Dwana Muhfaqdilla | 18 Juni 2024, 17:39 WIB

AKURAT.CO Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) merasa optimis dengan Satuan Tugas (Satgas) Judi Online yang dibentuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (14/6/2024) kemarin.
“Kami optimistis dengan pembentukan Satgas Judi Online, karena akan memudahkan koordinasi dan kolaborasi antar kementerian/lembaga dalam memberantas judi online,” kata Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti saat dihubungi wartawan, Selasa (18/6/2024).
Dia menjelaskan, ditetapkannya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Ketua Harian Penegakan Hukum nantinya juga bisa memudahkan Polri untuk menguatkan tugasnya sebagai penegak hukum di Indonesia.
“Termasuk melakukan penyelidikan melalui Intelkam, pendekatan kepada masyarakat melalui Binmas, lidik sidik melalui Reskrim, serta kerjasama Police to Police dan Transnational Crime melalui Bareskrim dan Hubinter,” tuturnya.
Meski begitu, Poengky mengingatkan bahwa jangan sampai ada anggota Polri yang menjadi pembantu ataupun pemain judi online. Pasalnya bisa mengganggu semangat para pemberantas judi online.
“Jika ada anggota yang coba-coba menghambat, kami mendorong pengawasan melekat, atasan diperketat dan pengawasan Pengawas Internal Polri untuk segera menindak tegas anggota yang berani melawan,” tegas Poengky.
Selain itu, dirinya juga mengimbau masyarakat untuk tidak mencoba bermain judi online. Sebab, hal itu merupakan kejahatan dan para pelaku bisa dikenakan sanksi pidana.
Sebelumnya diberitakan, Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Online resmi terbentuk, dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto sebagai ketuanya.
Pembentukan Satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta 14 Juni 2024.
Dilansir dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara (Setneg), pembentukan satgas dipertimbangkan karena kegiatan perjudian bersifat ilegal dan mengakibatkan kerugian finansial, gangguan sosial, dan psikologis yang dapat berujung tindakan kriminal.
Selain itu, kegiatan perjudian daring juga dianggap menimbulkan keresahan masyarakat, sehingga perlu segera diambil langkah tegas dan terpadu guna pemberantasannya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







