Sebabkan Korban Jiwa hingga Dibakar, Kompolnas Dukung Satgas Judi Online
Dwana Muhfaqdilla | 18 Juni 2024, 17:39 WIB

AKURAT.CO Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) merasa optimis dengan Satuan Tugas (Satgas) Judi Online yang dibentuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (14/6/2024) kemarin.
“Kami optimistis dengan pembentukan Satgas Judi Online, karena akan memudahkan koordinasi dan kolaborasi antar kementerian/lembaga dalam memberantas judi online,” kata Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti saat dihubungi wartawan, Selasa (18/6/2024).
Dia menjelaskan, ditetapkannya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Ketua Harian Penegakan Hukum nantinya juga bisa memudahkan Polri untuk menguatkan tugasnya sebagai penegak hukum di Indonesia.
“Termasuk melakukan penyelidikan melalui Intelkam, pendekatan kepada masyarakat melalui Binmas, lidik sidik melalui Reskrim, serta kerjasama Police to Police dan Transnational Crime melalui Bareskrim dan Hubinter,” tuturnya.
Meski begitu, Poengky mengingatkan bahwa jangan sampai ada anggota Polri yang menjadi pembantu ataupun pemain judi online. Pasalnya bisa mengganggu semangat para pemberantas judi online.
“Jika ada anggota yang coba-coba menghambat, kami mendorong pengawasan melekat, atasan diperketat dan pengawasan Pengawas Internal Polri untuk segera menindak tegas anggota yang berani melawan,” tegas Poengky.
Selain itu, dirinya juga mengimbau masyarakat untuk tidak mencoba bermain judi online. Sebab, hal itu merupakan kejahatan dan para pelaku bisa dikenakan sanksi pidana.
Sebelumnya diberitakan, Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Online resmi terbentuk, dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto sebagai ketuanya.
Pembentukan Satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta 14 Juni 2024.
Dilansir dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara (Setneg), pembentukan satgas dipertimbangkan karena kegiatan perjudian bersifat ilegal dan mengakibatkan kerugian finansial, gangguan sosial, dan psikologis yang dapat berujung tindakan kriminal.
Selain itu, kegiatan perjudian daring juga dianggap menimbulkan keresahan masyarakat, sehingga perlu segera diambil langkah tegas dan terpadu guna pemberantasannya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







