Sebabkan Korban Jiwa hingga Dibakar, Kompolnas Dukung Satgas Judi Online
Dwana Muhfaqdilla | 18 Juni 2024, 17:39 WIB

AKURAT.CO Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) merasa optimis dengan Satuan Tugas (Satgas) Judi Online yang dibentuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (14/6/2024) kemarin.
“Kami optimistis dengan pembentukan Satgas Judi Online, karena akan memudahkan koordinasi dan kolaborasi antar kementerian/lembaga dalam memberantas judi online,” kata Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti saat dihubungi wartawan, Selasa (18/6/2024).
Dia menjelaskan, ditetapkannya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Ketua Harian Penegakan Hukum nantinya juga bisa memudahkan Polri untuk menguatkan tugasnya sebagai penegak hukum di Indonesia.
“Termasuk melakukan penyelidikan melalui Intelkam, pendekatan kepada masyarakat melalui Binmas, lidik sidik melalui Reskrim, serta kerjasama Police to Police dan Transnational Crime melalui Bareskrim dan Hubinter,” tuturnya.
Meski begitu, Poengky mengingatkan bahwa jangan sampai ada anggota Polri yang menjadi pembantu ataupun pemain judi online. Pasalnya bisa mengganggu semangat para pemberantas judi online.
“Jika ada anggota yang coba-coba menghambat, kami mendorong pengawasan melekat, atasan diperketat dan pengawasan Pengawas Internal Polri untuk segera menindak tegas anggota yang berani melawan,” tegas Poengky.
Selain itu, dirinya juga mengimbau masyarakat untuk tidak mencoba bermain judi online. Sebab, hal itu merupakan kejahatan dan para pelaku bisa dikenakan sanksi pidana.
Sebelumnya diberitakan, Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Online resmi terbentuk, dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto sebagai ketuanya.
Pembentukan Satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta 14 Juni 2024.
Dilansir dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara (Setneg), pembentukan satgas dipertimbangkan karena kegiatan perjudian bersifat ilegal dan mengakibatkan kerugian finansial, gangguan sosial, dan psikologis yang dapat berujung tindakan kriminal.
Selain itu, kegiatan perjudian daring juga dianggap menimbulkan keresahan masyarakat, sehingga perlu segera diambil langkah tegas dan terpadu guna pemberantasannya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








