Polisi Sita Alat Cetak Uang Palsu di Sukabumi
Dwana Muhfaqdilla | 18 Juni 2024, 21:23 WIB

AKURAT.CO Polisi kembali menyita alat pembuatan uang palsu terkait kasus uang palsu senilai Rp22 miliar yang dicetak di Kantor Akuntan Publik Umar Yadi, Jalan Srengseng Raya, Kembangan, Jakarta Barat.
Kasubdit Ranmor Polda Metro Jaya, AKBP Hadi Kristanto mengatakan, alat tersebut diangkut dari Sukabumi, Jawa Barat.
"Sekarang masih proses pemeriksaan dan pengangkutan barang bukti dari Sukabumi," katanya saat dihubungi wartawan, Selasa (18/6/2024).
Baca Juga: Soroti Fasilitas Haji Ramah Lansia Belum Sesuai, Cak Imin: Kemenag Didikte Perusahaan Travel
Setelah ditelusuri, alat pencetak tersebut ternyata akan dibawa ke Jakarta. Sebab, para tersangka hanya memproduksi uang palsu di Kantor Akuntan Publik Umar Yadi.
"Tidak ada (uang palsu dari Sukabumi). Dari Sukabumi berupa peralatan untuk pembuatan nya," tukasnya.
Kemudian, ia menegaskan sampai saat ini pihaknya masih melakukan penelusuran terkait kasus ini. Apabila sudah jelas, akan disampaikan lebih detail kepada masyarakat.
Sebelumnya diberitakan, polisi berhasil menyita uang palsu senilai Rp22 miliar di Kantor Akuntan Publik Umar Yadi, Jalan Srengseng Raya, Kembangan, Jakarta Barat, pada Sabtu (15/6/2024).
Dari pengungkapan ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan tiga tersangka dengan inisial M, YA, dan FF.
“Berkat kesigapan dan kecepatan dari rekan-rekan Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, berhasil ditangkap atau diamankan tiga tersangka yang disangkakan mengedarkan, membuat, dan menguasai uang palsu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di kantornya, Senin (17/6/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










