Diminta Kembalikan Barang Sitaan Milik Hasto Kristiyanto, KPK: Kewenangan Penyidik

AKURAT.CO Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan atau PDIP, Hasto Kristiyanto, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengembalikan barang-barang Hasto yang disita.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan pengembalian barang sitaan yang menjadi alat bukti suatu kasus merupakan kewenangan penyidik KPK
"Tidak ada larangan bagi penasihat hukum Pak Hasto untuk meminta barang-barang yang disita segera dikembalikan. Namun terkait status alat bukti yang sudah disita, sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik dalam rangka proses penyidikan dimaksud," kata Tessa di Jakarta, Rabu (19/6/2024).
Diketahui, penyitaan dilakukan penyidik KPK saat Hasto menjalani pemeriksaan sebagai saksi, terkait kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 Harun Masiku (HM).
Baca Juga: Sudah 7 Jam, Staf Hasto Masih Diperiksa KPK Terkait Kasus Harun Masiku
Selain ponsel milik Hasto, penyidik juga merampas ponsel milik staf Hasto yang bernama Kusnadi, dan buku partai berisi catatan pertemuan antara Megawati Soekarnoputri dengan Hasto.
KPK kembali melacak keberadaan Harun Masiku dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto. Dia diduga dipanggil penyidik untuk didalami mengenai informasi baru dugaan keberadaan Harun. Selain keberadaan, KPK mengendus adanya upaya menghalangi pencarian Harun Masiku.
KPK kemudian menjadwalkan pemeriksaan kepada anak buah Hasto Kristiyanto, Kusnadi, Kamis (13/6/2024). Namun yang bersangkutan mangkir dari pemeriksaan KPK dengan alasan baru mendapat surat panggilan, Rabu (12/6/2024) malam.
"Panggilan itu baru tadi malam sampai. Sebagai penyidik profesional di KPK kita sering sesalkan dalam banyak hal panggilan itu datangnya mendadak. Padahal KUHAP syaratnya harus tiga hari paling kurang, tetapi ini baru tadi malam untuk hari ini," kata kuasa hukum Kusnadi, Petrus Selestinus kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (13/6/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









