Akurat
Pemprov Sumsel

Korban Pelecehan Rektor Nonaktif Universitas Pancasila Minta Polda Metro Segera Tentukan Tersangka 

Dwana Muhfaqdilla | 19 Juni 2024, 22:00 WIB
Korban Pelecehan Rektor Nonaktif Universitas Pancasila Minta Polda Metro Segera Tentukan Tersangka 

AKURAT.CO Dua korban yang diduga dilecehkan rektor nonaktif Universitas Pancasila (UP), Edie Toet Hendratno, berinisial RZ dan DF, telah selesai melakukan pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (19/6/2024).
 
Kuasa hukum RZ dan DF, Yansen Ohoirat mengatakan, kedua korban dicecar kurang lebih 20 pertanyaan saat diperiksa penyidik kepolisian.
 
“20 pertanyaan tersebut telah dijawab dengan baik dan benar ya, artinya di sini korban sudah menjelaskan hak-hak hukumnya sebagai perempuan dan seorang pelapor,” katanya.
 
 
Yansen menjelaskan, pemeriksaan kali ini lebih kepada konfirmasi lanjutan mengenai kronologi awal dugaan pelecehan seksual yang dialami kedua kliennya. Dengan ini, ia mengharapkan sosok tersangka cepat ditetapkan.
 
“Bahwa kami berharap ini bisa berproses dengan cepat dan tentukan siapa tersangkanya, agar publik pun bisa mengetahui fakta yang sebenarnya seperti apa,” tuturnya.
 
Selain itu, berdasarkan data yang dipegang kuasa hukum, sosok yang diduga menjadi korban dari Edie berjumlah sembilan orang. Hanya saja yang berani melaporkan hanya dua orang.
 
 
“Tapi tujuh dari itu tidak berani, dalam hal ini ya konsekuensi hukum yang mereka pikirkan juga akan berdampak, apalagi yang mereka laporkan ini adalah seorang petinggi,” tukas Yansen.
 
Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan pelecehan seksual yang menjerat rektor nonaktif Universitas Pancasila (UP), Edie Toet Hendratno (ETH), telah dinaikkan ke tahap penyidikan.
 
"Perkembangan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum rektor di sebuah universitas swasta, bahwa perkaranya sudah ditingkatkan ke penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di kantornya, Jumat (14/6/2024).
 
 
"Penyidikan sekarang adalah proses yang dilakukan penyidik untuk membuat terang peristiwa pidana dan menentukan siapa tersangkanya," lanjutnya.
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.