Akurat
Pemprov Sumsel

Ada Mobil Berpelat TNI di TKP Pembuatan Uang Palsu Rp22 M Jakbar, Ternyata Milik Kodam Jaya

Dwana Muhfaqdilla | 21 Juni 2024, 18:08 WIB
Ada Mobil Berpelat TNI di TKP Pembuatan Uang Palsu Rp22 M Jakbar, Ternyata Milik Kodam Jaya

AKURAT.CO Kapendam Kodam Jaya, Kolonel Infanteri Deki Rayusyah Putra, buka suara perihal adanya mobil berpelat TNI di TKP pembuatan uang palsu Rp 22 miliar di Kawasan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.

"Terkait ada di TKP terdapat satu mobil jenis Hilux berpelat nomor dinas. Kebetulan nomor dinas tersebut disitu tertera jelas punyanya milik Kodam Jaya," katanya dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (21/6/2024).

Dia menjelaskan, mobil dinas tersebut memang terdaftar di dalam daftar Kepala Peralatan Kodam (Kapaldam) Jaya, Kolonel Cpl Sujoko Laman, selaku sosok yang berhak mengeluarkan nomor dinas di Paldam Jaya.

Baca Juga: Sebar Uang Palsu Rp22 Miliar di Jakarta Barat, Satu Tertangkap Empat DPO

Bahkan, kendaraan tersebut dimiliki oleh Kolonel (CHB) R Djarot yang telah pensiun sejak 2021. Kondisi kendaraan telah terdaftar sejak 2020 dan habis masa pada 2021.

"Habis masanya di tahun 2021, berarti nomor tersebut sudah tidak sah digunakan dan mobil tersebut juga dia hanya meminjam nomor polisi untuk kegiatan dinas seharusnya," jelasnya.

Menurut Deki, R Djarot saat ini tengah berada di Jawa Barat dan mobil tersebut diklaim sedang dipinjam oleh keluarganya, FF, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

FF sendiri beralasan meminjam mobil tersebut untuk bertamu. Namun, saat ini pihaknya akan terus mendalami kasus tersebut agar mendapatkan informasi yang lebih detail.

"Dari pihak tersangka itu dari keluarganya. Izin kami sampaikan, inisial FF. Itu dipinjam untuk bertamu dan tidak tahu untuk apa. Untuk selanjutnya masih kami lakukan pendalaman," pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.