Terbongkar Rencana Licik, Uang Palsu Rp22 Miliar Bakal Dijadikan Pengganti Disposal Bank Indonesia
Dwana Muhfaqdilla | 21 Juni 2024, 18:33 WIB

AKURAT.CO Polisi masih memburu DPO berinisial P sebagai pemesan uang palsu Rp22 miliar yang ditemukan di Kantor Akuntan Publik Umar Yadi, Kawasan Srengseng Raya, Kembangan, Jakarta Barat.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, P memesan uang palsu tersebut untuk digunakan sebagai pengganti uang asli yang akan dimusnahkan atau didisposal oleh Bank Indonesia.
"Uang palsu yang diproduksi oleh para tersangka nantinya akan dijadikan bahan untuk menukar uang yang akan didisposal oleh Bank Indonesia," katanya dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (2/6/2024).
Wira menjelaskan, fakta tersebut terungkap berdasarkan keterangan dari tersangka utama berinisial M yang mengaku mendapatkan pesanan dari P. Nantinya, uang palsu tersebut akan dibayarkan satu banding empat dengan uang asli.
“Setelah selesai, (uang palsu) rencananya akan ditransaksikan dengan saudara P setelah Iduladha dengan membayar Rp5,5 miliar (1:4),” tukasnya.
Meski begitu, Wira belum bisa membeberkan para tersangka mempunyai jaringan dengan pegawai Bank Indonesia atau tidak. Pasalnya sosok P hingga kini masih DPO sehingga belum bisa diperiksa.
“Kalau sudah dapat (sosok P), nanti kita konferensi pers-kan,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi berhasil mengungkap uang palsu siap edar senilai Rp22 miliar di Kantor Akuntan Publik Umar Yadi, Jalan Srengseng Raya, Kembangan, Jakarta Barat, pada Sabtu (15/6/2024).
Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan empat orang pria berinisial M, YA, FF dan F sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Selain itu, pihak kepolisian masih memburu tiga buron lainnya yakni A, I dan P, yang diduga ikut terlibat dalam kasus tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








