AKURAT.CO Terkait dengan banyaknya kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan, pengalihan anggaran, dan pengangkatan pejabat eselon I dan II di Kementerian Sosial, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Hukum (AMPPUH) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Koordinator Aksi A. M Yamco mengatakan kedatangan mereka meminta KPK mengusut berbagai persoalan yang ada, diantaranya kasus dugaan korupsi, penyalahgunaan wewenang jabatan serta penyaluran bantuan maupun pengangkatan pejabat yang melanggar undang-undang di lingkungan Kemensos.
Dalam orasinya, Yamco mengatakan Kepemimpinan Tri Rismaharini lebih buruk dibandingkan Mensos sebelumnya. Dirinya mendesak KPK segera memeriksa Mensos Tri Rismaharini atas kasus dugaan pengalihan anggaran verifikasi data kemiskinan sebesar Rp1,3 Triliun Tahun Anggaran 2021 menjadi kegiatan Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan (PUSDATIN) dan berbagai Kegiatan proyek pengadaan yang penganggarannya tidak direncanakan di Bappenas dan Kementerian Keuangan.
Yamco juga menduga Tri Rismaharini melakukan perbuatan sewenang-wenang yang berpotensi korupsi dengan mengalihkan anggaran verifikasi tersebut menjadi Pusdatin dan berbagai proyek pengadaan yang diduga menguntungkan pribadi atau kelompok Risma.
Selain itu, ia juga meminta KPK RI untuk memeriksa dugaan nepotisme penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai melalui PT Pos yang seharusnya disalurkan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Karena Sekretaris Jenderal Kemensos, Robben Rico merangkap jabatan sebagai Komisaris PT Pos.
"Periksa Bantuan Pangan Non Tunai yang disalurkan melalui PT Pos yang pengirimannya mahal dimana bantuan tersebut seharusnya disalurkan melalui Himbara. Periksa Robben Rico selaku Sekjend Kemensos yang merangkap sebagai Komisari PT Pos," kata Yamco dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (21/6/2024).
Hal senada juga disampaikan koordinator Lapangan, Noprizal Taupan. Ia mengatakan KPK harus segera memeriksa Tri Rismaharini, Sekjen Robben Rico dan Irjend Kemensos Dody Sukmono, terkait dengan kasus dugaan nepotisme pengangakatan mendadak pejabat eselon I dan II Kemensos yang menyalahi aturan yang berlaku dimana pejabat yang diangkat mayoritas asal Surabaya karena pejabat tersebut ex bawahan Tri Rismaharini sewaktu menjabat Wali Kota Surabaya.
"Periksa kasus pengangkatan mendadak pejabat eselon I dan II asal Surabaya yang menyalahi aturan yang berlaku, ini jelas kasus dugaan nepotisme yang di perbuat oleh Mensos Tri Rismaharini," kata Rizal.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








