Bantah Ada Maladministrasi, KPK Sebut Berkas Penyitaan Sudah Diteken Hasto Kristiyanto dan Kusnadi
Oktaviani | 21 Juni 2024, 23:00 WIB

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan stafnya yang bernama Kusnadi telah menandatangai berita acara penyitaan.
Atas hal tersebut, komisi antirasuah itu membantah adanya maladministrasi terkait penyitaan tas dan handphone milik Hasto yang dipegang Kusnadi, saat pemeriksaan pada tanggal 10 Juni 2024.
"Administrasi penyitaan barang bukti elektronik maupun dokumen sudah ditandatangani oleh Pak Hasto dan Pak Kusnadi, baik berita acara penyitaan maupun tanda terimanya,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/6/2024).
Terkait penyitaan yang kemudian dipermasalahkan oleh kubu Hasto dengan melaporkan penyidik KPK ke Dewan Pengawas atas dugaan manipulasi dokumen, Tessa menyebut Kusnadi salah membawa berkas ketika terjadinya penyitaan. Saat itu, Kusnadi membawa berita acara yang masih belum dikoreksi.
"Yang salah dibawa keluar oleh Pak Kusnadi itu adalah tanda terima yang bentuknya koreksian, tetapi yang benarnya sudah ditanda tangan. Jadi penyitaan itu sah, secara hukum sah," ujar Tessa.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Kusnadi melaporkan penyidik terkait penyitaan HP milik Hasto. Tim kuasa hukum Kusnadi telah menyerahkan barang bukti tambahan atas laporan dugaan pelanggaran etik ke Dewas KPK pada Kamis (20/6/2024).
“Hari ini kami melaporkan kepada Dewas, untuk kami lampirkan sebagai bukti tambahan, bagaimana oknum penyidik KPK ini tidak profesional,” kata kuasa hukum Kusnadi, Ronny Talapessy di kantor Dewas KPK, Jakarta.
Ronny mengeklaim Kusnadi dijebak agar barang pribadinya dapat dirampas untuk kemudian disita oleh tim penyidik KPK. Ronny menyebut berita acara penyitaan yang disodorkan tim penyidik tertanggal 23 April 2024 dengan surat tanda terima tertanggal 24 April 2024.
“Dalam proses perampasan tersebut, diberikan surat tanda terima yaitu tanggal 24 April 2024 surat tanda terima barang bukti. Ini adalah surat pertama, yang kami melihat bahwa terjadi kesalahan dalam proses perampasan barang milik pribadi saudara Kusnadi, di sini tertera tanggal 23 April 2024,” kata Ronny.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









