Kasus Dugaan Investasi Fiktif, KPK Periksa Manajer Divisi Perbendaharaan PT Taspen
Oktaviani | 27 Juni 2024, 12:24 WIB

AKURAT.CO Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Manajer Divisi Perbendaharaan PT Taspen, Maphilinda Sundari.
Maphilinda Sundari bakal menjalani pemeriksaan sebagai saksi, terkait dugaan kegiatan investasi fiktif di PT Taspen (Persero).
"Hari ini bertempat digedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Maphilinda Sundari," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, dalam keterangannya, Kamis (27/6/2024).
Baca Juga: Rusuh di Kenya, 99 WNI dalam Kondisi Aman
Namun, Tessa belum menjelaskan perihal yang akan didalami penyidik kepada Maphilinda Sundari. Belakangan, penyidik mendalami dugaan kegiatan investasi fiktif dalam kasus ini.
Berdasarkan informasi, Maphilinda Sundari diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dirut PT Taspen non aktif, Antonius N.S Kosasih.
Sebelumnya penyidik telah memeriksa Dirut Taspen non aktif, Antonius N.S Kosasih terkait kebijakan penempatan dana sebesar Rp1 triliun.
Hal tersebut diketahui setelah penyidik memeriksa Kosasih dalam kasus dugaan korupsi di PT Taspen, Rabu (8/5/2024).
KPK sendiri telah menyinggung status Kosasih. KPK menyebut Kosasih telah berstatus tersangka.
"Tadi juga salah satu (pihak) dipanggil. Tersangkanya," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa, (7/5/2024).
KPK diketahui telah meningkatkan status perkara dugaan korupsi di PT Taspen ini ke tahap penyidikan. Lembaga antirasuah sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Berdasarkan informasi, pihak yang telah dijerat dalam perkara ini yakni mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius N. S. Kosasih dan Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.
Baca Juga: Kenapa Seseorang Bisa Disebut Habib?
Keduanya juga telah dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga September 2024.
Dalam proses penyidikan kasus ini, tim penyidik juga telah menggeledah kantor PT Taspen (Persero) dan PT Insight Investments Management.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










