Akurat
Pemprov Sumsel

KPK Buka Peluang Kembangkan Dugaan Korupsi Anggota BPK Haerul Saleh untuk WTP Kementan

Oktaviani | 28 Juni 2024, 15:27 WIB
KPK Buka Peluang Kembangkan Dugaan Korupsi Anggota BPK Haerul Saleh untuk WTP Kementan

AKURAT.CO Setiap fakta yang terungkap dalam persidangan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dapat ditindak lanjuti oleh Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Termasuk, fakta dugaan keterlibatan Anggota IV BPK RI, Haerul Saleh terkait opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk laporan keuangan Kementerian Pertanian atau Kementan.

Hal tersebut sebagaimana ditegaskan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Jumat (28/6/2024), merespons munculnya nama Haerul Saleh dalam dalam persidangan dengan terdakwa SYL dan kawan-kawan.

"Semua fakta persidangan yang dapat menguatkan unsur perkara pidana yang sedang diusut, dapat didalami oleh Penyidik," kata Tessa.

Baca Juga: VIRAL! Pria Gantung Diri dengan Mata dan Mulut Tertutup Lakban di Flyover Bandung

KPK pun membuka peluang melakukan pengembangan. Terlebih, sudah ada beberapa keterangan saksi dan bukti temuan awal adanya dugaan praktik rasuah terkait pengkondisian opini WTP laporan keuangan Kementan.

Diketahui, nama anggota IV BPK RI, Haerul Saleh dan anak buahnya selaku auditor BPK, Victor disebut dalam persidangan perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan dengan terdakwa SYL.

Sekretaris Direktorat Jenderal PSP Kementan Hermanto pada persidangan pada 8 Mei 2024 mengungkap auditor BPK Victor pernah meminta uang sebesar Rp12 miliar agar kementerian tersebut mendapat predikat WTP pada 2022. Dari permintaan itu, Kementan hanya memenuhi Rp5 miliar.

Hermanto mengatakan permintaan awal dari auditor BPK agar Kementan WTP mulanya hanya Rp10 miliar.

"Nah kemudian, permintaannya tadi itu Rp12 miliar itu, langsung Rp12 miliar atau sebelumnya ada?" tanya jaksa KPK, Meyer Simanjuntak dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (8/5/2024).

Baca Juga: Rektor Paramadina: Pilkada Jakarta Jadi Penentu Anies Vs Ridwan Kamil di Pilpres 2029

"Nah, apa yang disampaikan si Victor tadi mengenai (permintaan) Rp10 (miliar) jadi Rp 12 (miliar), alasannya apa?" tanya jaksa.

"Karena terlalu kecil Rp10 (miliar)," jawab Hermanto.

Dia mengatakan tarif agar Kementan mendapat predikat WTP akhirnya bertambah Rp2 miliar. Dia mengatakan nilai akhir agar Kementan WTP era SYL tersebut kemudian berubah menjadi Rp12 miliar.

"Terlalu kecil Rp 10 (miliar), untuk Kementan terlalu kecil naik Rp2 miliar jadi Rp12 miliar?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Hermanto.

Dalam kesaksiannya, Hermanto juga mengaku mengenal auditor bernama Victor. Hermanto mengakui itu setelah jaksa KPK mengkonfirmasi apakah nama auditor BPK yang melakukan pemeriksaan itu ialah Victor dan Haerul Saleh.

"Sebelum kejadian WTP itu, saksi ada kenal Haerul Saleh, ada Victor ya. Siapa orang-orang itu, siapa itu?" ujar jaksa.

"Kenal. Kalau Pak Victor itu auditor yang memeriksa kita (Kementan)," jawab Hermanto.

"Itu semua Kementan atau hanya Ditjen PSP?" tanya jaksa.

"Semua Kementan," jawab Hermanto.

"Kalau Haerul Saleh ini?" tanya jaksa.

"Ketua AKN IV (Auditorat Utama Keuangan Negara IV)," jawab Hermanto.

Baca Juga: Belum Ada Laporan Kasus Bakteri Pemakan Daging di Indonesia

"Anggota BPK AKN IV, berarti atasannya si Victor?" tanya jaksa.

"Iya, pimpinan," jawab Hermanto.

Hermanto tak membantah permintaan dan pemberian uang itu agar Kementan tetap mendapatkan WTP kendati adanya temuan-temuan soal Food Estate. Hermanto mengaku tak tahu mekanisme penyerahan uang itu.

Hermanto mengatakan uang itu diperoleh mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Hatta dengan meminjam ke vendor di Kementan.

Lalu Jaksa menanyakan apakah penyerahan uang ke auditor BPK sudah pernah dilakukan di Kementan sebelum permintaan Rp12 miliar itu. Menurut Hermanto, auditor BPK Viktor menyampaikan kepadanya jika penyerahan uang agar WTP sudah pernah dilakukan sebelumnya di Kementan.

"Nah, ada juga disebut tidak, tahun-tahun sebelumnya juga sama 'bermain'?" cecar jaksa.

"Saya nggak mendengar itu," kata Hermanto.

"Kalau saksi lupa saya akan bacakan BAP," kata Jaksa menimpali.

"Pernah ada katanya," ungkap Hermanto.

"Kalimat seperti itu?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Hermanto.

"Tahun-tahun sebelum-sebelumnya juga 'main'?," tanya jaksa.

"Sebelum-sebelumnya juga seperti itu kok, katanya," jawab Hermanto.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/6/2024), Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan nonaktif, Kasdi Subagyono saat bersaksi mengungkap pembahasan temuan laporan keuangan terkait opini WTP antara SYL dan Haerul Saleh.

Baca Juga: Sumardji: Saya Yakin Shin Tae-yong Tanda Tangan Perpanjangan Kontrak Sebelum 30 Juni

Haerul Saleh yang juga Ketua Bidang Monitoring dan Evaluasi DPP Partai Gerindra (2020–sekarang), disebut meminta Kementan untuk mengantisipasi terkait WTP tersebut. Lalu, Kasdi mengoordinasikan terkait hal tersbut dengan para pejabat eselon I.

"Pada saat posisi itu yang saya pahami memang ada beberapa yang sudah terjadi pertemuan antara Dirjen PSP (Prasarana dan Sarana Pertanian) dengan satu orang auditor, stafnya di BPK, Pak Victor namanya, kalau saya tidak salah, itu sudah bertemu. Pada saat itu, dari situlah saya dapat info dari Dirjen PSP ada permintaan uang sejumlah Rp10 miliar. Awalnya Rp10 miliar, kemudian tambah menjadi Rp12 miliar," ujar Kasdi.

SYL diadili atas kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Baca Juga: Sinergi Ulama dan Umara Penting Bangun Kesepahaman dalam Membendung Ideologi Transnasional

SYL juga diproses hukum KPK atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus tersebut masih bergulir di tahap penyidikan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.