Keberadaan Firli Bahuri Dipertanyakan DPR, Ketua KPK: Tanya Pejabat yang Menangani

AKURAT.CO Plt Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango, menanggapi pertanyaan dari anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman, mengenai keberadaan Ketua KPK sebelumnya, Firli Bahuri.
Menurutnya, Benny tidak seharusnya melayangkan pertanyaan keberadaan Firli, seharusnya yang ditanyakan adalah apa langkah lanjutan yang dilakukan terhadap Firli.
“Seharusnya pertanyaannya bukan seperti itu, tapi bagaimana langkah selanjutnya terhadap ketua yang lama, itu,” kata Nawawi kepada wartawan, usai rapat bersama DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/7/2024).
Baca Juga: Trending YouTube! Ini Lirik Lagu Forever Oleh BABYMONSTER yang Guncang Dunia Musik
Ia juga menilai, hal itu tidak seharusnya ditanyakan kepada mereka selaku pimpinan KPK sekarang, melainkan ditanyakan kepada lembaga penegak hukum yang menangani kasus tersebut.
“Bukan tanya ke KPK nya, tetapi tanya kan kepada pejabat yang menangani urusan yang bersagkutan, bukan ke kita ke KPK pertanyaan itu,” demikian Nawawi.
Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Silmy Karim, memastikan eks ketua KPK, Firli Bahuri, dicegah ke luar negeri sampai 25 Desember 2024.
"Ini perpanjangan kedua, mulai 25 Juni 2024 sampai 6 bulan ke depan, 25 Desember 2024," kata Silmy dalam konferensi pers di Kawasan Jakarta Selatan, Jumat (28/6/2024).
Baca Juga: Ketua KPK Pastikan Dugaan Korupsi Anggota BPK untuk WTP Kementan Bakal Ditindaklanjuti
Dia menjelaskan, sebelumnya Kemenkumham telah menerima surat permohonan pencekalan Firli Bahuri dari Polri pada Rabu (25/6/2024).
"Pada tanggal 25 juni 2024 permohonan yang disampaikan oleh atas nama Kapolri yang ditandatangani Kabareskrim. Permohonan bantuan pencegahan ke luar negeri atas nama tersangka Drs. Firli Bahuri, M.Si," ungkapnya.
Sebagai informasi, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas dugaan kasus pemerasan, penerimaan gratifikasi dan menerima suap terhadap eks Mentan SYL, terkait penanganan masalah hukum di Kementerian Pertanian.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









