Keberadaan Firli Bahuri Dipertanyakan DPR, Ketua KPK: Tanya Pejabat yang Menangani

AKURAT.CO Plt Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango, menanggapi pertanyaan dari anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman, mengenai keberadaan Ketua KPK sebelumnya, Firli Bahuri.
Menurutnya, Benny tidak seharusnya melayangkan pertanyaan keberadaan Firli, seharusnya yang ditanyakan adalah apa langkah lanjutan yang dilakukan terhadap Firli.
“Seharusnya pertanyaannya bukan seperti itu, tapi bagaimana langkah selanjutnya terhadap ketua yang lama, itu,” kata Nawawi kepada wartawan, usai rapat bersama DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/7/2024).
Baca Juga: Trending YouTube! Ini Lirik Lagu Forever Oleh BABYMONSTER yang Guncang Dunia Musik
Ia juga menilai, hal itu tidak seharusnya ditanyakan kepada mereka selaku pimpinan KPK sekarang, melainkan ditanyakan kepada lembaga penegak hukum yang menangani kasus tersebut.
“Bukan tanya ke KPK nya, tetapi tanya kan kepada pejabat yang menangani urusan yang bersagkutan, bukan ke kita ke KPK pertanyaan itu,” demikian Nawawi.
Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Silmy Karim, memastikan eks ketua KPK, Firli Bahuri, dicegah ke luar negeri sampai 25 Desember 2024.
"Ini perpanjangan kedua, mulai 25 Juni 2024 sampai 6 bulan ke depan, 25 Desember 2024," kata Silmy dalam konferensi pers di Kawasan Jakarta Selatan, Jumat (28/6/2024).
Baca Juga: Ketua KPK Pastikan Dugaan Korupsi Anggota BPK untuk WTP Kementan Bakal Ditindaklanjuti
Dia menjelaskan, sebelumnya Kemenkumham telah menerima surat permohonan pencekalan Firli Bahuri dari Polri pada Rabu (25/6/2024).
"Pada tanggal 25 juni 2024 permohonan yang disampaikan oleh atas nama Kapolri yang ditandatangani Kabareskrim. Permohonan bantuan pencegahan ke luar negeri atas nama tersangka Drs. Firli Bahuri, M.Si," ungkapnya.
Sebagai informasi, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas dugaan kasus pemerasan, penerimaan gratifikasi dan menerima suap terhadap eks Mentan SYL, terkait penanganan masalah hukum di Kementerian Pertanian.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 3Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









