Akurat
Pemprov Sumsel

Anak Kandung Bunuh Ayah Sendiri di Duren Sawit Jaktim, Sang Adik Nyusul Jadi Tersangka Baru

Dwana Muhfaqdilla | 2 Juli 2024, 15:11 WIB
 Anak Kandung Bunuh Ayah Sendiri di Duren Sawit Jaktim, Sang Adik Nyusul Jadi Tersangka Baru
 
AKURAT.CO Polisi menetapkan tersangka baru dalam kasus anak kandung berinisial KS (17) yang membunuh ayahnya sendiri di Duren Sawit, Jakarta Timur. Tersangka baru ini merupakan adik dari KS yang berinisial PA (16).
 
“Setelah dilakukan pendalaman, pemeriksaan intensif pendekatan oleh penyidik Polwan, ini ditemukan fakta dan bukti bahwa saudari PA (16) atau adik dari KS, juga ditetapkan karena diduga melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap bapaknya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di kantornya, Selasa (2/7/2024).
 
 
Dengan demikian, tersangka dalam kasus ini ada dua yakni PA dan KS. 
 
Ade Ary menjelaskan, PA diduga berperan memukul kepala korban dua kali dengan kayu papan cucian dan KS diduga berperan menusuk korban dua kali dengan pisau dapur.
 
“Pisau dapur dan kayu papan cucian telah disita oleh penyidik, ada bekas darah di sana dan telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris sudah dicek itu identik dengan darah korban,” ungkapnya.
 
Dari penelusuran awal, keduanya melakukan tindakan tersebut lantaran merasa sakit hati sering dipukuli dan tidak dikasih makan oleh korban yang juga ayahnya. Kemudian, ayahnya juga sempat menyebut kedua pelaku sebagai anak haram dan anak tak berguna.
 
“Saat ini, Anak KS dan Anak PA sedang dilakukan observasi psikiatrikum di Rumah Sakit Polri Kramatjati untuk mendalami kesehatan mental psikologis, kejiwaan kedua anak ini,” tukasnya.
 
 
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.