Akurat
Pemprov Sumsel

Kirim Emoji Peluk Cium Bukti Kelakuan Nakal Ketua KPU

Citra Puspitaningrum | 3 Juli 2024, 19:49 WIB
Kirim Emoji Peluk Cium Bukti Kelakuan Nakal Ketua KPU

AKURAT.CO Sidang pembacaan putusan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengungkap fakta korban yang sering digoda Ketua KPU, Hasyim Asy'ari.

"Bahwa teradu sejak awal pertemuan dengan pengadu memiliki intensitas untuk memberikan perlakuan khusus kepada pengadu melalui percakapan 'pandangan pertama turun ke hati' dan emoji peluk," kata Anggota DKPP, Tio Aliansyah, di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Diberitakan sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim Asy'ari sebagai ketua sekaligus anggota KPU yang berlaku mulai hari ini.

Baca Juga: Tak Mau Usung Anies-Iman, PKB Justru Buka Peluang Kerja Sama dengan PDIP

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua dan merangkap anggota KPU, terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito, saat membacakan amar putusan.

Putusan sidang ini dibacakan lima anggota Majelis Hakim DKPP secara bergantian, yakni Heddy Lugito, Muhammad Tio Aliansyah, Ratna Dewi Pettalolo, J. Kristiadi dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Berikut putusan DKPP terhadap Ketua KPU, Hasyim Asy'ari:

1. Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya.
2. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua KPU RI merangkap anggota KPU sejak putusan ini dibacakan.
3. Presiden RI untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak dibacakan.
4. Memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi putusan ini.

Baca Juga: KPK Sita 6 Rumah dan 2 Apartemen dari 3 Tersangka Kasus Korupsi APD Kemenkes

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.