Yayasan Universitas Moestopo Banding Putusan PN Jakarta Pusat

AKURAT.CO Yayasan Universitas Prof. Dr. Moestopo resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan sebagian gugatan mantan Rektor, Prof. Paiman Raharjo.
Kuasa hukum Yayasan Moestopo, Agy Sahlan Argiansah, menegaskan, putusan tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) karena masih ada proses banding, kasasi, atau upaya hukum lain.
Ia menilai, klaim kemenangan penuh dari pihak Paiman terlalu prematur.
“Bagaimana mungkin satu pihak menyimpulkan hasil perkara, sementara upaya hukum masih ditempuh. Apalagi, pihak Pak Paiman sendiri juga mengajukan banding,” ujar Agy, Jumat (15/8/2025).
Agy menambahkan, masih banyak fakta pokok perkara yang belum dipertimbangkan. Pihaknya akan mengajukan argumentasi hukum beserta bukti-bukti tambahan dalam memori banding.
Baca Juga: Jakarta Gelar Karnaval Kendaraan Hias, 31 Titik Jalan Dialihkan
“Kami tidak akan membeberkan dalil dan bukti karena menghormati etika proses hukum yang sedang berjalan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Yayasan Universitas Moestopo, Dr. drg. H. Hermanto, M.M, menyatakan, pemberhentian Paiman sebagai rektor dilakukan untuk memberi kesempatan menjalankan tugas sebagai Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Wamendes PDTT).
“Kami berterima kasih atas sumbangsihnya dan siap melanjutkan visinya menjadikan Moestopo sebagai kampus kelas dunia,” ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 3Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








