Yayasan Universitas Moestopo Banding Putusan PN Jakarta Pusat

AKURAT.CO Yayasan Universitas Prof. Dr. Moestopo resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan sebagian gugatan mantan Rektor, Prof. Paiman Raharjo.
Kuasa hukum Yayasan Moestopo, Agy Sahlan Argiansah, menegaskan, putusan tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) karena masih ada proses banding, kasasi, atau upaya hukum lain.
Ia menilai, klaim kemenangan penuh dari pihak Paiman terlalu prematur.
“Bagaimana mungkin satu pihak menyimpulkan hasil perkara, sementara upaya hukum masih ditempuh. Apalagi, pihak Pak Paiman sendiri juga mengajukan banding,” ujar Agy, Jumat (15/8/2025).
Agy menambahkan, masih banyak fakta pokok perkara yang belum dipertimbangkan. Pihaknya akan mengajukan argumentasi hukum beserta bukti-bukti tambahan dalam memori banding.
Baca Juga: Jakarta Gelar Karnaval Kendaraan Hias, 31 Titik Jalan Dialihkan
“Kami tidak akan membeberkan dalil dan bukti karena menghormati etika proses hukum yang sedang berjalan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Yayasan Universitas Moestopo, Dr. drg. H. Hermanto, M.M, menyatakan, pemberhentian Paiman sebagai rektor dilakukan untuk memberi kesempatan menjalankan tugas sebagai Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Wamendes PDTT).
“Kami berterima kasih atas sumbangsihnya dan siap melanjutkan visinya menjadikan Moestopo sebagai kampus kelas dunia,” ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 7Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 8Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









