KPK Tetapkan Imran Yakub Tersangka, Menyuap Abdul Gani Kasuba Rp1,2 Miliar demi Jabatan Kadisdikbud Malut

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara, Imran Yakub, sebagai tersangka.
Imran Yakub dijerat lembaga antirasuah sebagai tersangka baru dalam kasus gratifikasi yang menjerat eks Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba (AGK).
Dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/7/2024), Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan, Imran Yakub memberikan uang sebesar Rp1,2 miliar kepada Abdul Gani Kasuba agar mendapat jabatan Kepala Disdikbud Malut.
"KPK kembali menetapkan satu tersangka pada kasus AGK berinisial IJ," kata Asep.
Baca Juga: Ada Marselino Ferdinan, Lima Pemain Timnas Indonesia Bikin Heboh Pekan Raya Jakarta
Dia mengatakan bahwa IJ memberikan uang kepada AGK sebanyak dua kali.
Sebelum dilantik, IJ memberikan sebesar Rp210.000.000. Kemudian setelah dilantik sebesar Rp1.027.500.000.
Asep menyebut, pada saat terjadi tangkap tangan terhadap AGK, IJ sempat diamankan oleh tim KPK. Tetapi belum terpenuhi kecukupan alat bukti.
"Setelah melalui serangkaian kegiatan penyidikan terhadap AGK, ditemukan alat bukti yang cukup untuk memperkuat IJ sehingga ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
KPK sebelumnya menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka kasus suap terkait proyek dan perizinan.
Baca Juga: Link Nonton dan Jadwal Tayang Red Swan, Drama Korea yang Dibintangi Kim Ha Neul dan Rain
Selain AGK, KPK juga menjerat enam orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus itu.
Adapun, enam tersangka lainnya yakni Kadis Perumahan dan Pemukiman Malut, Adnan Hasanudin; Kadis PUPR, Daud Ismail; dan Kepala BPPBJ, Ridwan Arsan.
Kemudian, Ramadhan Ibrahim yang merupakan ajudan Abdul Gani Kasuba, serta dua pihak swasta bernama Stevi Thomas dan Kristian Wuisan.
KPK telah merampungkan proses penyidikan kasus suap terkait proyek dan perizinan yang menjerat Abdul Gani Kasuba.
Bahkan, Jaksa KPK telah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara Abdul Gani Kasuba ke Pengadilan Tipikor Ternate.
Baca Juga: Serangan Hacker ke Pusat Data Jadi Sebab Dirjen Aptika Kominfo Mundur dari Jabatan
Dalam surat dakwaan, Jaksa KPK mendakwa AGK menerima suap sebesar Rp5 miliar dan USD60.000, disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp99,8 miliar dan USD30.000.
Selanjutnya, Jaksa KPK menunggu Pengadilan Tipikor Ternate dalam menetapkan jadwal sidang perdana.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









