Kejagung Sita 5 Bidang Tanah dan Bangunan Milik Harvey Moeis di Jakarta

AKURAT.CO Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), menyita 5 bidang tanah dan bangunan milik Harvey Moeis yang berada di wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Barat.
Serangkaian tindakan penyitaan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, dengan tersangka Harvey Moeis.
"Kegiatan penyitaan dilakukan oleh Tim Penyidik untuk pembuktian oleh Penuntut Umum di persidangan dan upaya pemulihan dari perbuatan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Tersangka HM," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan, Senin (8/7/2024).
Dia menjelaskan, pihak kejaksaan menyita 1 bidang tanah dan/atau bangunan yang berada di atas HMS RS. 666 dengan luas 21 M2 yang terletak di Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan atas nama pihak yang terafiliasi dengan Tersangka Harvey Moeis, suami dari pesohor Sandra Dewi.
Baca Juga: Kejagung Sebut Jet Pribadi yang Ditumpangi Harvey Moeis Milik Regal Matters Limited Ltd
Kemudian, 1 bidang tanah dan/atau bangunan yang berada di atas HMS RS 675 dengan luas 222 M2 yang terletak di Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan atas nama pihak yang terafiliasi dengan Tersangka HM.
Selanjutnya, 1 bidang tanah dan/atau bangunan yang berada di atas HMS RS 684 dengan luas 123 M2 yang terletak di Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan atas nama pihak yang terafiliasi dengan Tersangka HM.
Penyitaan selanjutnya dilakukan pada 25 Juni 2024, 1 bidang tanah dan/atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 6069 berdasarkan Surat Ukur Nomor: 01947/Grogol Utara/2019 tanggal 2 Agustus 2019 dengan luas 483 M2 yang terletak di Senayan Residence Blok A Nomor 16 RT 009 RW 007, Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dengan pemegang hak atas nama Tersangka HM.
Kemudian, 1 bidang tanah dan/atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 3037 berdasarkan Surat Ukur Nomor: 73/2001 tanggal 2 Agustus 2001 dengan luas 161 M2 yang terletak di Komplek Perum Green Garden Blok N 5 Kav. No. 25, Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat dengan pemegang hak atas nama Tersangka HM.
"Selanjutnya, Tim Penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan," ujar Kapuspenkum Kejagung.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








