KPK Tetapkan 2 Tersangka dalam Kasus Korupsi Proyek Shelter Tsunami di NTB

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi Pembangunan Tempat Evakuasi Sementara (TES) atau Shelter Tsunami oleh Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan, Kegiatan Pelaksanaan Penataan Bangunan dan Lingkungan (PBL) Provinsi Nusa Tenggara Barat pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun 2014.
Hal ini diungkapkan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, kepada wartawan pada Senin (8/7/2024). Tessa menyebutkan bahwa penyidikan kasus ini telah dilakukan sejak tahun 2023.
"KPK sejak tahun 2023 telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut dan telah menetapkan dua tersangka, yaitu satu dari Penyelenggara Negara dan satu lainnya dari BUMN," kata Tessa.
Baca Juga: Komisi II DPR RI Desak KPU Perkuat Mekanisme Internal untuk Hindari Pelanggaran Etika
Namun, Tessa belum mengungkapkan secara rinci identitas kedua tersangka tersebut serta konstruksi perkara yang melibatkan mereka.
"Terkait dengan nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan diumumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup," ujarnya.
Tessa mengungkapkan bahwa perbuatan korupsi dalam proyek ini diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 19 miliar.
"Kerugian negara untuk perkara tersebut sekitar kurang lebih Rp 19 miliar," tambah Tessa.
Dalam proses penyidikan kasus ini, penyidik memanggil Ahli Struktur dari PT Qorina Konsultan Indonesia, Ika Ari Setiawan, yang dijadwalkan diperiksa sebagai saksi pada hari ini.
Baca Juga: Gerindra Mantapkan Dukungan untuk Riza Patria dan Marshel Widianto di Pilwakot Tangsel 2024
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Tessa.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









