Penggeledahan Rumah Advokat PDIP, KPK Tegaskan Ada Surat Perintah

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tim penyidik selalu membawa surat perintah saat melakukan upaya paksa, seperti penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan.
Demikian disampaikan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, merespons pernyataan Anggota Tim Hukum PDIP, Johannes Tobing, yang menyebut penyidik KPK Rossa Purbo Bekti tidak membawa surat saat menggeledah rumah Advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah.
Ditegaskan Asep, penyidik diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk melakukan upaya paksa. Artinya, kata Asep, langkah penyidik dalam melakukan upaya paksa bukan atas keinginan sendiri.
Baca Juga: Eks Karyawan Bank Jago Tilep Uang Buat Bayar Utang hingga Jalan-jalan ke Luar Kota
"Itu dalam rangka menjalankan perintah UU. Jadi tidak ada keinginan sendiri untuk melakukan itu. Kemudian sebagai bentuk dari melaksanakan perintah UU, maka disertai ada surat-suratnya, surat perintah penyidikan. Surat perintah penyidikan itu menjadi payung hukum penyidik untuk melakukan penyidikan perkara," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (10/7/2024).
"Kemudian turunan untuk melakukan penggeledahan ada surat perintah penggeledahan. Untuk melakukan penyitaan, ada surat perintah penyitaan. Jadi seperti itu," kata jenderal polisi bintang satu ini.
Asep menjelaskan, dengan berbekal surat perintah, penyidik akan memperlihatkan kepada pihak-pihak yang terkait dengan upaya paksa dimaksud. Kemudian, lanjut Asep, soal penyitaan barang bukti, akan dibuat berita acara penyitaan dan surat tanda terima barang bukti.
Baca Juga: Tips Persiapan Dana Kuliah Anak Tanpa Pusing!
"Kita akan tuliskan secara lengkap dan kita akan minta untuk dibaca kembali, apakah sudah benar barang-barang yang disita oleh penyidik KPK ini itu tercantum dalam penerimaan surat barang buktinya," ujar Asep.
Sebelumnya, Tim Hukum DPP PDIP melaporkan penyidik KPK Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Selasa (9/7/2024).
Johannes Tobing, Anggota Tim Hukum PDIP itu menilai penyidik Rossa telah melanggar hukum karena menggeledah rumah Donny Tri Istiqomah tanpa adanya surat perintah dari pimpinan KPK.
Dia juga mengklaim penyidik Rossa melakukan intimidasi di hadapan anak dan istri Donny dalam proses penggeledahan tersebut.
Baca Juga: Luncurkan Serum Terbaru, Pigeon Teens Ajak Remaja Menjaga Kesehatan Kulit
"Kami dari Tim Hukum DPP PDIP, hari ini kedatangan kami adalah untuk kedua kalinya melaporkan saudara Rossa atas pelanggaran etik berat," kata Johannes Tobing di Kantor Dewas KPK, Jakarta.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








