KPK Panggil Dua Pejabat Pemkab Sidoarjo Terkait Kasus Gus Muhdlor
Oktaviani | 11 Juli 2024, 15:46 WIB

AKURAT.CO Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Daerah (Setda) Sidoarjo, Happy Setianingtyas Astrawati Yusnus, Kamis (11/7/2024).
Pemeriksaan dilakukan terkait kasus dugaan Korupsi berupa pemerasan di Lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Sidoarjo.
Selain Happy Setianingtyas Astrawati Yusnus, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Moch. Hidayat selaku Bendahara Gaji Setda Sidoarjo.
"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di Lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Sidoarjo. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya.
Diketahui, dalam kasus ini Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor telah resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (7/5/2024).
Gus Muhdlor pun langsung ditahan usai penyidik KPK melakukan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemotongan insentif ASN, di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
Lembaga antikorupsi itu menjerat Muhdlor dengan pasal pemerasan, yakni Pasal 12 huruf f Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Pasal tersebut berbunyi: Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai utang kepadanya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang.
"Tersangka AMA (Ahmad Muhdlor Ali) disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang-undang Pembetantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ujar Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Dalam konstruksi perkara, dijelaskan Johanis, Muhdlor selaku Bupati Sidoarjo memiliki kewenangan di antaranya mengatur penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi di lingkungan pemerintahan.
Dalam perjalanannya, dibuat aturan dalam bentuk keputusan bupati yang ditandatangani Gus Muhdlor untuk empat triwulan dalam tahun anggaran 2023 yang dijadikan sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
Berbekal aturan itu, Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono lalu memerintahkan dan menugaskan Siska Wati selaku Kasubag Umum BPPD Sidoarjo untuk menghitung besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD sekaligus besaran potongan dari dana insentif tersebut.
KPK menduga potongan tersebut diperuntukkan untuk kebutuhan Ari dan lebih dominan peruntukan uangnya bagi Gus Muhdlor.
Siska pada tahun 2023 mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp2,7 miliar.
Agar terkesan tertutup, Ari memerintahkan Siska Wati suapaya teknis penyerahan uangnya dilakukan secara tunai, dikoordinasi oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk dan berada di tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.
Dikatakan Johanis, Ari aktif melakukan koordinasi dan komunikasi mengenai distribusi pemberian potongan dana insentif pada bupati melalui perantaraan beberapa orang kepercayaan.
Terkait proses penerimaan uang oleh Gus Muhdlor, penyerahannya dilakukan langsung Siska Wati sebagaimana perintah Ari dalam bentuk tunai. Diduga di antaranya diserahkan ke sopir Gus Muhdlor.
"Setiap kali selesai penyerahan uang, SW (Siska Wati)
selalu melaporkannya pada AS," kata Johanis.
"Tentunya, Rp2,7 miliar menjadi bukti awal untuk terus didalami Tim Penyidik," kata dia.
Dalam kasus ini, Ari dan Siska Wati sudah lebih dulu diproses hukum KPK.
Baca Juga: Jadi Bintang Kemenangan Inggris atas Belanda, Ollie Watkins: Saya Sudah Momen Ini Berminggu-minggu!
Sementara untuk kepentingan kebutuhan penyidikan, Muhdlor langsung ditahan selama 20 hari terhitung mulai 7 Mei 2024 hingga 26 Mei 2024 di Rutan Cabang KPK.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








