Korupsi Komoditi Emas, Kejaksaan Periksa Manager Biro Payroll & Outsouring Management PT Antam
Oktaviani | 15 Juli 2024, 20:49 WIB

AKURAT.CO Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terus mengusut kasus dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022.
Sejalan dengan itu, tim Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), melakukan pemeriksaan terhadap Manager Biro Payroll & Outsourcing Management PT Antam, Muhlis (MHL).
"Adapun saksi yang diperiksa berinisial MHL selaku Manager Biro Payroll & Outsouring Management PT Antam Tbk," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Senin (15/7/2024).
Disampaikan Kapuspenkum, HML diperiksa untuk tersangka TK, HN, DM, AHA, MA, dan ID. "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Kapuspenkum.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi membeberkan para tersangka dalam kasua tersebut, mereka berinisial TK selaku GM pada periode 2010-2011, HN selaku GM periode 2011-2013, DM selaku GM periode 2013-2017.
Lalu, AH selaku GM periode 2017-2019; MAA selaku GM periode 2019-202; dan ID selaku GM periode 2021-2022. Keempat tersangka pun langsung ditahan.
Tersangka HN, MA, dan ID ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Sementara tersangka TK mendekam di Rumah Tahanan Negara Pondok Bambu, Jakarta Timur. Sedangkan terhadap tersangka HM dan tersangka AHA tidak dilakukan penahanan, karena sedang menjalani penahanan dalam perkara lain.
Para tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya. Mereka melakukan aktivitas manufaktur ilegal.
Termasuk melakukan kegiatan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan PT Antam.
Menurut Kuntadi, para tersangka dalam periode tersebut setidaknya telah mencetak logam mulia dengan berbagai ukuran dengan total berat seberat 109 ton.
Logam mulia itu diedarkan ke pasar bersamaan dengan produk logam mulia PT Antam yang resmi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







