Korupsi Komoditi Emas, Kejaksaan Periksa Manager Biro Payroll & Outsouring Management PT Antam
Oktaviani | 15 Juli 2024, 20:49 WIB

AKURAT.CO Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terus mengusut kasus dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022.
Sejalan dengan itu, tim Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), melakukan pemeriksaan terhadap Manager Biro Payroll & Outsourcing Management PT Antam, Muhlis (MHL).
"Adapun saksi yang diperiksa berinisial MHL selaku Manager Biro Payroll & Outsouring Management PT Antam Tbk," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Senin (15/7/2024).
Disampaikan Kapuspenkum, HML diperiksa untuk tersangka TK, HN, DM, AHA, MA, dan ID. "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Kapuspenkum.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi membeberkan para tersangka dalam kasua tersebut, mereka berinisial TK selaku GM pada periode 2010-2011, HN selaku GM periode 2011-2013, DM selaku GM periode 2013-2017.
Lalu, AH selaku GM periode 2017-2019; MAA selaku GM periode 2019-202; dan ID selaku GM periode 2021-2022. Keempat tersangka pun langsung ditahan.
Tersangka HN, MA, dan ID ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Sementara tersangka TK mendekam di Rumah Tahanan Negara Pondok Bambu, Jakarta Timur. Sedangkan terhadap tersangka HM dan tersangka AHA tidak dilakukan penahanan, karena sedang menjalani penahanan dalam perkara lain.
Para tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya. Mereka melakukan aktivitas manufaktur ilegal.
Termasuk melakukan kegiatan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan PT Antam.
Menurut Kuntadi, para tersangka dalam periode tersebut setidaknya telah mencetak logam mulia dengan berbagai ukuran dengan total berat seberat 109 ton.
Logam mulia itu diedarkan ke pasar bersamaan dengan produk logam mulia PT Antam yang resmi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








