Sidang KIP Putuskan Source Code Sirekap KPU Dirahasiakan, LSM YAKIN Ajukan Banding

AKURAT.CO Majelis Komisioner (MK) Komisi Informasi Pusat (KIP), menolak permohonan informasi dalam sengketa Informasi Publik yang diajukan LSM Yayasan Advokasi Hak Konstitusi Indonesia (YAKIN) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Hal ini disampaikan MK KIP yang diketuai oleh Syawaludin bersama Arya Sandhiyudha dan Donny Yoesgiantoro dalam sidang pembacaan putusan pada Rabu (17/7/2024) di Ruang Sidang Utama KI Pusat, Wisma BSG, Jakarta.
Kode sumber atau source code Sirekap tidak dapat diberikan karena merupakan hak cipta yang dimiliki oleh KPU sebagai hasil pengembangan Sirekap pada pihak penyedia.
Sebelumnya, LSM YAKIN mengajukan permohonan informasi terkait Aplikasi Sirekap yang meliputi informasi source code aplikasi Sirekap dan riwayat perubahan versi lengkap Sirekap kepada Komisi Pemilihan Umum.
Pihak KPU selaku termohon menyatakan informasi-informasi yang dimintakan oleh Pemohon adalah informasi yang dikecualikan.
Dasar-dasar pengambilan keputusan penolakan permohonan juga disampaikan anggota MK Arya Sandhiyudha.
“Penjelasan pasal 8 Ayat 1 PP PSTE yang dimaksud dengan kode sumber adalah suatu rangkaian perintah, pernyataan, dan/atau deklarasi yang ditulis dalam bahasa pemrograman komputer yang dapat dibaca dan dipahami orang. Majelis berpendapat bahwa sumber kode yang termasuk di dalamnya riwayat perubahan dari sumber kode aplikasi Sirekap merupakan informasi yang wajib dijaga kerahasiaannya dan dinyatakan sebagai informasi yang dikecualikan,” tegas Arya.
Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut Tiko Aryawardhana Masih Bayarkan Utang-utang Mantan Istri
LSM YAKIN selaku Pemohon menyatakan pihaknya menolak dan keberatan atas putusan yang dikeluarkan MK KIP.
Terhadap pernyataan Pemohon, MK KI Pusat menjelaskan hak dan kewajiban para pihak terhadap sengketa informasi ini.
Para pihak dapat mengajukan upaya keberatan terhadap keputusan yang telah ditetapkan MK KIP ke pengadilan setelah mendapat salinan putusan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







