Akurat
Pemprov Sumsel

Polri Bongkar Tindak Pidana Penadah Sepeda Motor Jaringan Internasional, 7 Pelaku Diamankan

Dwana Muhfaqdilla | 18 Juli 2024, 18:27 WIB
Polri Bongkar Tindak Pidana Penadah Sepeda Motor Jaringan Internasional, 7 Pelaku Diamankan

AKURAT.CO Bareskrim Polri mengamankan tujuh pelaku berinisial NT, ATH, WRJ, HS, FI, HM, dan WS terkait tindak pidana fidusia penadah sepeda motor jaringan internasional. Dalam kasus itu, polisi berhasil mengamankan 675 unit kendaraan bermotor.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, menjelaskan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat pada Januari 2024 mengenai adanya gudang yang digunakan untuk menampung ratusan sepeda motor yang tak dilengkapi dokumen resmi di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Timur.

Polisi kemudian menggerebek lokasi dan menangkap WS. Selanjutnya, polisi menggerebek gudang penampungan lainnya yang berada di wilayah Bandung, Jawa Barat dengan mengamankan WRJ dan HS. Setelahnya, polisi mengamankan lagi NT, ATH, FI dan HM yang berperan sebagai debitur hingga pencari debitur.

Baca Juga: Terpidana Kasus Vina Cirebon Laporkan Dugaan Penganiayaan oleh Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri

"Selanjutnya tim Bareskrim Polri berkoordinasi dengan pihak KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok untuk melakukan pembatalan ekspor terhadap kontainer berisikan kendaraan bermotor yang telah siap dikirim ke luar negeri," katanya di Slog Polri, Jakarta Timur, Kamis (18/7/2024).

Djuhandani menjelaskan, ratusan motor tersebut diperoleh dari sejumlah dealer yang berada di Pulau Jawa. Awalnya, pelaku mencari para debitur untuk dimintai KTP dengan iming-iming imbalan uang Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta. KTP yang didapat pelaku digunakan untuk pengajuan kredit ke pihak leasing.

"Setelah kendaraan berjumlah sekitar 100 unit, selanjutnya penadah berkoordinasi dengan eksportir untuk stuffing atau proses memuat barang ke dalam kontainer," tukas dia.

Menurutnya, ratusan motor tersebut akan diekspor ke sejumlah negara yakni Vietnam, Rusia, Hongkong, Taiwan dan Nigeria. Mereka mendapat keuntungan dari selisih hasil pembelian di dalam negeri serta penjualan di luar negeri.

"Untuk satu unit motor, untuk dijualnya di luar negeri tentu saja akan mengikuti standar di mana negara itu harga nilai standar yang ada di luar negeri, itu lah keuntungan mereka," ungkapnya.

Berdasarkan pemeriksaan awal dengan pelaku, ekspor ke luar negeri sudah dilakukan sejak 2021 dengan total pengiriman mencapai 20 ribu unit motor. Jika ditotalkan, kerugian yang dialami negara dan pihak leasing mencapai lebih dari Rp 876 miliar.

Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 35 atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia dan atau Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 481 KUHP dengan ancaman pidana kurungan maksimal 7 tahun.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.