Akurat
Pemprov Sumsel

Besok, Bareskrim Polri Bakal Gelar Perkara Ulang Kasus Vina Cirebon

Dwana Muhfaqdilla | 22 Juli 2024, 16:12 WIB
Besok, Bareskrim Polri Bakal Gelar Perkara Ulang Kasus Vina Cirebon

AKURAT.CO Bareskrim Polri akan menggelar perkara ulang kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon 2016 silam pada besok, Selasa (23/7/2024).

"Pihak Bareskrim sudah mengundang kami untuk gelar perkara besok jam 11 di Mabes Polri," kata kuasa hukum para terpidana kasus Vina, Roely Panggabean saat dihubungi wartawan, Senin (22/7/2024).

Roely mengatakan, bahwa dirinya mewakili enam terpidana kasus Vina, yakni Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Jaya, Eko Ramadhani, dan Rivaldi Aditya Wardana.

"Klien kami enam terpidana, minus sudirman," ungkapnya.

Baca Juga: Iptu Rudiana Jadi Perbincangan Kasus Vina Cirebon, Ini Kewajiban Menjadi Penegak Hukum yang Adil dalam Islam

Sementara itu, dia mengaku belum mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Rencana tersebut sempat diutarakan ketika dirinya melaporkan saksi Aep dan Dede ke Bareskrim Polri.

Selain itu, informasi mengenai gelar perkara ulang ini pertama kali disampaikan oleh kuasa hukum lainnya dari para terpidana kasus Vina, Jutek Bongso. "Minggu depan ada gelar (perkara ulang) di Mabes Polri," katanya, saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (21/7/2024).

Meski begitu, Jutek belum mengetahui gelar perkara ini akan dilakukan di direktorat apa. "(Undangan) dari Bareskrim. Belum tau unit mana. Nanti dikabari ya," tukas dia.

Selain itu, dia juga enggan mengungkapkan apakah gelar perkara ini merupakan tindak lanjut pelaporan yang telah dilayangkan ke Bareskrim Polri.

Diketahui, sampai saat ini sudah tiga pelaporan yang dilayangkan para terpidana yang diwakili Jutek dalam kasus Vina Cirebon.

Yang pertama adalah laporan terhadap saksi Abdul Pasren selaku Ketua RT 2 RW 10, Kelurahan Karyamulya, Kota Cirebon, terkait dugaan pemberian keterangan palsu. Selanjutnya, saksi Aep dan Dede yang juga diduga memberikan keterangan palsu.

Yang terakhir adalah pelaporan terhadap ayah Eki, Iptu Rudiana, atas dugaan penganiayaan terhadap tujuh terpidana. Saat itu, Rudiana diduga telah menginjak-injak para terpidana hingga memaksa mereka untuk meminum air kencing.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.