Akurat
Pemprov Sumsel

Bareskrim Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia dan Myanmar, 157 Kg Sabu Diamankan

Dwana Muhfaqdilla | 22 Juli 2024, 17:26 WIB
Bareskrim Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia dan Myanmar, 157 Kg Sabu Diamankan

AKURAT.CO Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran narkoba jaringan internasional Malaysia dan Myanmar. Total 157 kilogram sabu diamankan, di antaranya 107 kilogram dari Myanmar dan 50 kilogram dari Malaysia.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, mengungkapkan jaringan narkoba Malaysia ini diamankan di Wilayah Seunuddon, Aceh Utara. Sedangkan, jaringan narkoba Myanmar diamankan di Wilayah Cikupa, Tangerang.

Baca Juga: Polisi Ringkus Bandar dan Kurir Narkoba di Kampung Bahari Tanjung Priok, Sita 30 Kilogram Ganja

"Dilakukan penangkapan di Aceh Utara dan di Tangerang, Banten. Ini ada kaitannya satu sama lain, pengembangan-pengembangan dari Aceh dan diungkap di Banten, totalnya 157 kilogram," katanya dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (22/7/2024).

Dalam pengungkapan di Aceh Utara, pihaknya mengamankan satu pelaku yakni AR (33) yang berperan sebagai transporter. Kemudian dalam pengungkapan di Banten, polisi mengamankan tiga pelaku yakni TS (27), AS (39) dan SR (27) yang berperan sebagai kurir.

Pihak kepolisian pun masih terus mendalami kasus ini untuk membuat kasus semakin terang benderang. Sejumlah pelaku pun masih dalam pengejaran. "AN, LD, AD ,ZF, PN, KR, BR, semuanya WNI masih DPO," tukasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

"Undang-Undang Narkotika Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 12 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ancaman hukuman terberat adalah hukuman mati," pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.