Dianggap Jadi Saksi Penting bagi Terpidana Kasus Vina, Dede Minta Perlindungan ke LPSK

AKURAT.CO Saksi kasus Vina Cirebon, Dede, telah meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sebab, dirinya dianggap sebagai saksi penting bagi para terpidana yang saat ini mendekam di penjara.
"Dia saksi yang memiliki peran yang sangat penting untuk membuka tabir kasus saat ini, maka pencegahan dari berbagai kemungkinan kan harus dilakukan sejak dini, karena ini menyangkut keselamatan bukan hanya keselamatan Dede," kata mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi di Bareskrim Polri, Selasa (23/7/2024).
Tak hanya Dede, enam terpidana lain yang mendekam di penjara juga mengajukan perlindungan ke LPSK. Kuasa hukum terpidana kasus Vina, Jutek Bongso mengatakan, enam terpidana tersebut perlu diberi perlindungan agar berani bersuara.
Enam terpidana yang dimaksud adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, dan Rivaldi Aditya Wardana.
Baca Juga: Bareskrim Gelar Perkara Terkait Dugaan Keterangan Palsu Aep dan Dede dalam Kasus Vina
"Supaya mereka bisa tenang dan bisa menyampaikan apa yang mereka ketahui secara benar dan tidak ada ketakutan, tidak perlu ada kekhawatiran ketika mereka berbicara, itu tujuannya," jelas dia.
Oleh karena itu, dia berharap kasus Vina Cirebon menjadi semakin terang benderang. Di tambah, saat ini Dede mengakui telah memberikan keterangan palsu.
"Kita tujuannya ingin membuka peristiwa ini sejelas-jelasnya," tukas dia.
Sebelumnya, salah satu saksi dalam kasus Vina Cirebon, Dede, menyatakan kesiapannya untuk mendapatkan hukuman penjara, asalkan para terpidana dibebaskan.
Pasalnya, Dede merasa bersalah lantaran telah memberikan keterangan palsu yang membuat ketujuh terpidana mendekam di penjara seumur hidup.
"Sangat bersedia (mendapatkan hukuman penjara). Yang penting tujuh terpidana itu, saya mau (mereka) keluar bebas seperti kehidupan saya kemarin. Saya merasa bersalah. Saya siap meskipun saya harus dipenjara menggantikan tujuh orang itu," kata Dede di Peradi Tower, Jakarta Timur, Senin (22/7/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








