Vonis Bebas Ronald Tannur Abaikan Rasa Keadilan, Kejaksaan Ajukan Kasasi

AKURAT.CO Jaksa Penuntut Umum dipastikan bakal melakukan kasasi atas vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, dalam kasus penganiayaan hingga tewas terhadap kekasihnya Dini Sera Afrianti.
Kepastian itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, saat dikonfirmasi, Kamis (25/7/2024).
"Kita akan ajukan upaya hukum kasasi," katanya kepada Akurat.co.
Menurut Kapuspenkum, fakta-fakta persidangan dan pertimbangan hakim nampaknya tidak tepat.
Padahal, fakta-fakta seperti rekaman CCTV dan bukti melindas korban sudah diajukan.
Baca Juga: Jokowi Meluncurkan Golden Visa Indonesia, Beri Kemudahan Investasi Asing
Sementara hakim lebih melihat lebih kepada tidak adanya saksi.
"Jadi, pertimbangannya itu terlalu sumir dan tidak melihat dari pada fakta-fakta yang ada di lapangan dan yang diajukan JPU. Jadi, kita memang menyatakan kasasi," jelas Kapuspenkum.
Vonis bebas yang diberikan kepada terdakwa yang merupakan anak dari Anggota DPR Fraksi PKB itu pun dianggap tidak memenuhi rasa keadilan.
"Iya tidak memenuhi keadilan, tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya. Pertimbangan hakim itu sangat sumir, tidak didasarkan fakta yang diajukan oleh JPU dan fakta di lapangan," kata Kapuspenkum.
Baca Juga: Pilkada Banten dan Urgensinya Pendidikan Politik
Yang paling miris, lanjutnya, dakwaan itu tidak hanya pembunuhan tetapi banyak lapisnya.
Namun tidak ada yang disangkakan satu pun kepada Ronald Tannur.
"Menampar, memukul, itu kan sudah bagian dari penganiayaan. Dan jaksa sudah berupaya, kita tuntut 12 tahun," kata Kapuspenkum.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yang dipimpin Erintuah Damanik menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan.
Baca Juga: Kimberly Ryder Yakin Edward Akbar Segera Dipanggil Kepolisian Imbas Penggelapan Mobil
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 Ayat 3 KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 Ayat 1 KUHP," kata Erintuah saat membacakan amar putusan.
Hakim menilai bahwa Ronald Tannur masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban pada masa-masa kritis.
Hal itu dibuktikan dengan terdakwa yang membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
Baca Juga: Tim Panahan Awali Perjuangan Indonesia di Olimpiade Paris 2024
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








