Vonis Bebas Ronald Tannur Abaikan Rasa Keadilan, Kejaksaan Ajukan Kasasi

AKURAT.CO Jaksa Penuntut Umum dipastikan bakal melakukan kasasi atas vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, dalam kasus penganiayaan hingga tewas terhadap kekasihnya Dini Sera Afrianti.
Kepastian itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, saat dikonfirmasi, Kamis (25/7/2024).
"Kita akan ajukan upaya hukum kasasi," katanya kepada Akurat.co.
Menurut Kapuspenkum, fakta-fakta persidangan dan pertimbangan hakim nampaknya tidak tepat.
Padahal, fakta-fakta seperti rekaman CCTV dan bukti melindas korban sudah diajukan.
Baca Juga: Jokowi Meluncurkan Golden Visa Indonesia, Beri Kemudahan Investasi Asing
Sementara hakim lebih melihat lebih kepada tidak adanya saksi.
"Jadi, pertimbangannya itu terlalu sumir dan tidak melihat dari pada fakta-fakta yang ada di lapangan dan yang diajukan JPU. Jadi, kita memang menyatakan kasasi," jelas Kapuspenkum.
Vonis bebas yang diberikan kepada terdakwa yang merupakan anak dari Anggota DPR Fraksi PKB itu pun dianggap tidak memenuhi rasa keadilan.
"Iya tidak memenuhi keadilan, tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya. Pertimbangan hakim itu sangat sumir, tidak didasarkan fakta yang diajukan oleh JPU dan fakta di lapangan," kata Kapuspenkum.
Baca Juga: Pilkada Banten dan Urgensinya Pendidikan Politik
Yang paling miris, lanjutnya, dakwaan itu tidak hanya pembunuhan tetapi banyak lapisnya.
Namun tidak ada yang disangkakan satu pun kepada Ronald Tannur.
"Menampar, memukul, itu kan sudah bagian dari penganiayaan. Dan jaksa sudah berupaya, kita tuntut 12 tahun," kata Kapuspenkum.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yang dipimpin Erintuah Damanik menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan.
Baca Juga: Kimberly Ryder Yakin Edward Akbar Segera Dipanggil Kepolisian Imbas Penggelapan Mobil
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 Ayat 3 KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 Ayat 1 KUHP," kata Erintuah saat membacakan amar putusan.
Hakim menilai bahwa Ronald Tannur masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban pada masa-masa kritis.
Hal itu dibuktikan dengan terdakwa yang membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
Baca Juga: Tim Panahan Awali Perjuangan Indonesia di Olimpiade Paris 2024
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







