Profil Erintuah Damanik, Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur dari Kasus Penganiayaan Pacar hingga Tewas

AKURAT.CO Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik, sedang menjadi perbincangan di media sosial. Pasalnya, hakim tersebut memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur (31) dari dakwaan penganiayaan yang menewaskan seorang perempuan, Dini Sera Afrianti (28).
Putra mantan anggota DPR RI tersebut dinyatakan tidak bersalah oleh Hakim Erintuah Damanik dalam kasus penganiayaan terhadap kekasihnya hingga tewas, sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki.
Baca Juga: Vonis Bebas Ronald Tannur Abaikan Rasa Keadilan, Kejaksaan Ajukan Kasasi
Ronald Tannur bebas dari semua dakwaan yang diajukan, baik dakwaan pertama, Pasal 338 KUHP, dakwaan kedua, Pasal 351 ayat (3) KUHP, maupun dakwaan ketiga, Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.
Tentu saja, keputusan Hakim Erintuah Damanik mengejutkan semua orang yang hadir di persidangan.
Sebelumnya, jaksa telah menuntut hukuman 12 tahun penjara bagi Ronald dan pembayaran restitusi sebesar Rp 263,6 juta kepada keluarga korban atau ahli waris.
Setelah persidangan Ronald Tannur selesai, sosok Hakim Erintuah Damanik langsung menjadi sorotan. Bahkan, banyak netizen mencari informasi tentang hakim Pengadilan Negeri Surabaya tersebut.
Lantas, siapakah sosok Erintuah Damanik? Simak informasi selengkapnya berikut ini.
Profil Erintuah Damanik
Mengutip laman PN Surabaya, Erintuah Damanik merupakan hakim kelas 1A khusus yang berstatus sebagai Pembina Utama Madya (IV/D).
Sebelum menjadi hakim kelas 1A, ia pernah menjabat sebagai Hakim dan Humas di Pengadilan Negeri Medan selama lima tahun sejak tahun 2019.
Pada 2020, Erintuah Damanik pindah ke Surabaya dan melanjutkan kariernya di Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus sebagai hakim anggota.
Ia telah menangani beberapa kasus besar, termasuk kasus pembunuhan Hakim Jamaluddin dengan terdakwa Zuraida, di mana ia menjatuhkan vonis mati.
Selain itu, ia juga menolak praperadilan yang diajukan oleh empat tersangka dalam kasus suap mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pudjo Nugroho.
Pada 2022, Erintuah Damanik sempat menjadi viral karena terlihat tertidur di persidangan perkara pajak.
Di sisi lain, berdasarkan laporan LHKPN tahun 2022, harta kekayaan Erintuah Damanik tercatat sekitar Rp8 miliar, dengan rincian sebagai berikut:
1. Alat Transportasi dan Mesin sebesar Rp.781.000.000
2. Tanah dan Bangunan Rp. 3.140.000.000
3. Harga Bergerak Lainnya Rp634.000.000
4. Kas dan Setara Kas Rp3.500.000.000
Baca Juga: Hakim Erintuah Harus Diperiksa KY, Usai Bebaskan Ronald Tannur dari Kasus Penganiayaan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









