Polisi Gelar Perkara Kasus Dugaan Penggelapan Dana Rp6,9 Miliar yang Menyeret Suami BCL Tiko Aryawardhana

AKURAT.CO Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara atas kasus dugaan penggelapan dana Rp6,9 miliar yang menyeret suami Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Pradipta Aryawardhana.
"Benar, dilaksanakan gelar perkara di pengawas penyidikan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di kantornya, Jumat (26/7/2024).
Ade Ary menjelaskan, gelar perkara ini dilakukan atas tindak lanjut dari permohonan pihak terlapor, yaitu Tiko.
Terlapor sempat bersurat kepada Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra. Meski begitu, kasus ini tetap ditangani oleh Satreskrim Polres Jakarta Selatan.
Baca Juga: Srikandi Pegadaian Bakal Menambah Value Perusahaan untuk Mencapai Kinerja Gemilang
"Pihak terlapor bersurat kepada Pak Direktur memohon untuk dilakukan gelar perkara di pengawas penyidikan. Ini merupakan hal yang positif, artinya silakan semua pihak, baik pelapor maupun terlapor, untuk menghadirkan saksi-saksi dan bukti-bukti. Terlapor juga dapat menghadirkan saksi yang meringankan serta menyampaikan bantahan dan barang bukti," tukasnya.
Selain itu, Ade Ary menekankan bahwa permohonan gelar perkara di tingkat Polda merupakan langkah yang tepat dan sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
"Ini merupakan bentuk transparansi, karena proses penyidikan harus akurat. Kedua belah pihak, baik terlapor maupun pelapor, boleh menyampaikan argumentasinya," jelas dia.
Sebelumnya diberitakan, suami penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Pradipta Aryawardhana, telah menjalani pemeriksaan lanjutan di Polres Jakarta Selatan terkait dugaan penggelapan dana yang dilaporkan mantan istrinya, Arina Winarto (AW).
Baca Juga: Olimpiade Paris: Pertama Kali di Kampung Atlet, Fadia Terkesan Jumpa Rafael Nadal
"Sore hari hingga malam ini, (Tiko) masih melanjutkan pemeriksaan minggu lalu terkait dengan pendalaman seputar penggunaan uang yang awalnya adalah modal yang dipakai untuk beroperasinya perusahaan tersebut dalam menjalankan bisnis food and beverage," kata Wakasat Reskrim Polres Jaksel, Kompol Henrikus Yossi kepada wartawan di kantornya, Selasa (16/7/2024).
Dengan sejumlah bukti yang dibawa Tiko, seperti data perbankan dan pernyataan supplier, penyidik masih terus mendalami kasus ini.
"Kesempatan di hari ini, penyidik masih terus mendalami jenis-jenis penggunaan atas uang modal tersebut, dipakai untuk apa saja dan apakah saudara TA bisa menunjukkan bukti penggunaan uang," tukasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









