Akurat
Pemprov Sumsel

Anggota DPR Fraksi Nasdem Ujang Iskandar Ditahan atas Dugaan Korupsi di Pemkab Kotawaringin Barat

Oktaviani | 27 Juli 2024, 10:21 WIB
Anggota DPR Fraksi Nasdem Ujang Iskandar Ditahan atas Dugaan Korupsi di Pemkab Kotawaringin Barat

AKURAT.CO Kejaksaan Agung atau Kejagung resmi menetapkan anggota DPR RI, Ujang Iskandar, sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi di Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah Anggota DPR RI Fraksi Nasdem ditangkap dan diperiksa oleh penyidik di Kejaksaan Agung, Jakarta.

"Dari gelaran perkara yang dilakukan oleh penyidik, bahwa yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan.

Sebelumnya, Ujang diamankan Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, sekitar pukul 15.45 WIB.

Baca Juga: Tim Kejagung Tangkap Anggota DPR Fraksi Nasdem Ujang Iskandar

Pengamanan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah tentang permohonan pencegahan ke luar negeri dan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah tentang Permintaan Bantuan Monitoring dan Pengecekan Keberadaan Ujang yang masih berstatus sebagai saksi.

Menurut Kapuspenkum, Jaksa Penyidik telah melakukan pemanggilan secara patut kepada Ujang untuk diminta keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan Penyimpangan Dana Penyertaan Modal dari Pemerintah Kotawaringin Barat kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri tahun 2009.

Namun yang bersangkutan tidak pernah datang atau hadir. Lalu, pada hari Jumat 26 Juli 2024, pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta menginformasikan bahwa yang bersangkutan tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta sekira pukul 15.45 WIB setelah penerbangan dari Ho Chi Minh (Vietnam).

"Saat diamankan, UI bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Kejaksaan Agung untuk diserahterimakan kepada Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah," ujar Harli.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
S