Anggota DPR Fraksi Nasdem Ujang Iskandar Ditahan atas Dugaan Korupsi di Pemkab Kotawaringin Barat

AKURAT.CO Kejaksaan Agung atau Kejagung resmi menetapkan anggota DPR RI, Ujang Iskandar, sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi di Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah Anggota DPR RI Fraksi Nasdem ditangkap dan diperiksa oleh penyidik di Kejaksaan Agung, Jakarta.
"Dari gelaran perkara yang dilakukan oleh penyidik, bahwa yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan.
Sebelumnya, Ujang diamankan Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, sekitar pukul 15.45 WIB.
Baca Juga: Tim Kejagung Tangkap Anggota DPR Fraksi Nasdem Ujang Iskandar
Pengamanan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah tentang permohonan pencegahan ke luar negeri dan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah tentang Permintaan Bantuan Monitoring dan Pengecekan Keberadaan Ujang yang masih berstatus sebagai saksi.
Menurut Kapuspenkum, Jaksa Penyidik telah melakukan pemanggilan secara patut kepada Ujang untuk diminta keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan Penyimpangan Dana Penyertaan Modal dari Pemerintah Kotawaringin Barat kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri tahun 2009.
Namun yang bersangkutan tidak pernah datang atau hadir. Lalu, pada hari Jumat 26 Juli 2024, pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta menginformasikan bahwa yang bersangkutan tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta sekira pukul 15.45 WIB setelah penerbangan dari Ho Chi Minh (Vietnam).
"Saat diamankan, UI bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Kejaksaan Agung untuk diserahterimakan kepada Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah," ujar Harli.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








