Dasco Akan Kawal Kasus Ronald Tannur, Putusan Hakim Dianggap Tidak Masuk Akal

AKURAT.CO Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, ikut turun tangan dalam mengawal kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur terhadap Dini Sera Afriyanti (29).
Dasco menyatakan keprihatinannya atas meninggalnya Dini Sera dan menyoroti keputusan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur terkait kasus tersebut.
“Terkait polemik ketidakadilan yang diterima oleh korban dan keluarga korban, tentunya kami dari DPR akan berkomitmen untuk mengawal dan menuntaskan masalah ini,” kata Dasco saat mengikuti rapat Komisi III DPR RI bersama keluarga dan kuasa hukum Dini Sera, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/7/2024).
Baca Juga: Olimpiade Paris: Fajar/Rian Pastikan Tiket Perempat Final, Tinggal Amankan Puncak Klasemen
Dasco menyatakan, dirinya bersama Komisi III DPR yang membidangi hukum akan berjuang sungguh-sungguh agar korban dan keluarganya bisa mendapatkan keadilan.
“Sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap lembaga yudikatif, kami akan melakukan hal terbaik yang bisa kami lakukan, dan kami berkomitmen bersama teman-teman di Komisi Hukum ini untuk terus mengawal, sehingga korban dan keluarga korban bisa menerima hak dengan seadil-adilnya,” ujarnya.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu juga menegaskan bahwa keputusan Hakim PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur tidak bisa diterima oleh akal.
Menurutnya, Ronald Tannur sudah jelas-jelas melakukan kekerasan hingga penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Baca Juga: Sempat Kikuk karena Baru Gabung, Yakob Sayuri Siap Berikan yang Terbaik untuk Malut United
“Saya sudah baca ringkasannya semua, mungkin sudah banyak diulas oleh media, tapi lebih kurangnya bahwa poin yang disampaikan berdasarkan visum et repertum serta putusan hakim itu sangat bertolak belakang menurut kita yang orang hukum, ini adalah hal yang tidak masuk akal,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dari segala dakwaan pembunuhan atas mendiang Dini Sera Afriyanti (29).
Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik dalam sidang yang digelar di PN Surabaya, pada Rabu (24/7/2024).
Hakim menyatakan anak eks anggota DPR RI dari PKB Edward Tannur itu tidak terbukti melakukan pembunuhan.
Baca Juga: Jadi Bapak, Denny Sumargo Ngaku Sempat Pasrah Enggak Dikasih Keturunan
“Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 Ayat (1) KUHP," kata Erintuah di ruang sidang.
Dengan demikian, majelis hakim memerintahkan jaksa untuk segera membebaskan Ronald Tannur dari dalam tahanan setelah putusan dibacakan. "Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan," ujar Hakim Erintuah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









