KPK Terbitkan Sprindik Tersangka Dugaan Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit LPEI
Oktaviani | 30 Juli 2024, 12:13 WIB

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik), terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
"Sprindik sudah terbit," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (30/7/2024).
Atas penerbitan sprindik, lembaga antikorupsi telah menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Sayangnya, pimpinan KPK yang karib disapa Alex itu tidak merinci berapa jumlah tersangka dalam kasus LPEI ini.
Baca Juga: Waspada! Ini Bahaya Virus Oropouche yang Sebabkan Kematian di Brasil Akibat Gigitan Nyamuk
Alex memastikan pihaknya sudah mengantongi kecukupan bukti dalam meminta pertanggungjawaban hukum pelaku.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti penyidik meyakini patut diduga seseorang sebagai pelaku tindak pidana. Jadi penetapan tersangka bukan karena kesepakatan tapi berdasarkan kecukupan alat bukti," jelasnya.
KPK sebelumnya telah meminta Ditjen Imigrasi untuk mencegah empat orang bepergian ke luar negeri terkait pengusutan kasus ini.
Berdasarkan informasi, empat nama yang dicegah bepergian ke luar negeri yakni Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy, Jimmy Masrin.
Kemudian Direktur Utama PT Petro Energy, Newin Nugroho; Kepala Departemen Pembiayaan 3 Divisi Pembiayaan II LPEI, Muhammad Pradithya; dan Direktur Pelaksana 4 LPEI, Arif Setiawan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








