Akurat
Pemprov Sumsel

KPK Terbitkan Sprindik Tersangka Dugaan Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit LPEI

Oktaviani | 30 Juli 2024, 12:13 WIB
KPK Terbitkan Sprindik Tersangka Dugaan Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit LPEI

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik), terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
 
"Sprindik sudah terbit," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (30/7/2024).
 
Atas penerbitan sprindik, lembaga antikorupsi telah menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
 
Sayangnya, pimpinan KPK yang karib disapa Alex itu tidak merinci berapa jumlah tersangka dalam kasus LPEI ini.
 
 
Alex memastikan pihaknya sudah mengantongi kecukupan bukti dalam meminta pertanggungjawaban hukum pelaku.
 
"Berdasarkan kecukupan alat bukti penyidik meyakini patut diduga seseorang sebagai pelaku tindak pidana. Jadi penetapan tersangka bukan karena kesepakatan tapi berdasarkan kecukupan alat bukti," jelasnya.
 
KPK sebelumnya telah meminta Ditjen Imigrasi untuk mencegah empat orang bepergian ke luar negeri terkait pengusutan kasus ini. 
 
Berdasarkan informasi, empat nama yang dicegah bepergian ke luar negeri yakni Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy, Jimmy Masrin.
 
 
Kemudian Direktur Utama PT Petro Energy, Newin Nugroho; Kepala Departemen Pembiayaan 3 Divisi Pembiayaan II LPEI, Muhammad Pradithya; dan Direktur Pelaksana 4 LPEI, Arif Setiawan. 
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK