Mbak Ita Tak Hadir Pemeriksaan Usai KPK Kantongi Rp1 Miliar Terkait Korupsi Pemkot Semarang

AKURAT.CO Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, atau yang akrab disapa Mbak Ita tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (30/7/2024).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, mengatakan, saksi meminta agar dijadwalkan ulang.
"Saksi HGR meminta penjadwalan ulang," katanya di Jakarta, Rabu (31/7/2023).
Dalam pemanggilan kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang, penyidik juga memanggil suami Mbak Ita yakni Alwin Basri.
Dia pun hadir memenuhi panggilan penyidik.
"Penyidik menanyakan profil yang bersangkutan sebagai anggota DPRD dan pengetahuan yang bersangkutan tentang pekerjaan di Pemkot Semarang," jelas Tessa.
Baca Juga: Cara Islami Agar Anak Terhindar dari Kekerasan Seksual Sejak Dini
Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di wilayah Jawa Tengah terkait kasus korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.
Dari giat paksa penggeledahan, yang dilakukan sejak 17-25 Juli 2024, Tim KPK mengamankan barang bukti berupa dokumen APBD serta uang Rp1 miliar dan 9.650 Euro.
Penggeledahan dilakukan terhadap 10 rumah pribadi, 46 kantor dinas atau OPD Pemkot Semarang, DPRD Jateng, tujuh kantor swasta dan dua kantor pihak lainnya.
"Kegiatan penggeledahan dilakukan di Kota Semarang, Kudus, Salatiga dan lainnya," kata Tessa pada Selasa (30/7/2024).
Penyidik berhasil mengamankan barang bukti dari upaya paksa penggeledahan itu.
Barang bukti kemudian akan didalami penyidik melalui pemeriksaan saksi-saksi.
Baca Juga: Sebagian Wilayah Indonesia Berpotensi Diguyur Hujan Lebat Disertai Petir
"Penyidik menyita dokumen-dokumen APBD 2023-2024 beserta perubahannya, dokumen pengadaan masing-masing dinas, dokumen APBD 2023 dan 2024, dokumen berisi catatan tangan, uang sekitar Rp1 miliar dan mata uang asing 9.650 Euro, barang bukti elektronik berupa handphone, laptop dan media penyimpanan lainnya. Serta puluhan unit jam tangan yang diduga terkait perkara tersebut," papar Tessa.
Tessa pun mengamini bahwa penyidik KPK telah menetapkan empat tersangka dalam penyidikan korupsi di Pemkot Semarang.
Namun, juru bicara berlatar belakang penyidik itu masih enggan mengungkap identitas pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan informasi, empat orang tersangka sudah dicegah bepergian ke luar negeri.
Dari empat orang yang dicegah bepergian ke luar negeri, dua merupakan penyelenggara negara dan dua lainnya berlatar belakang swasta.
Baca Juga: Unias Siap Serahkan Ijazah, Tunggu Respons Positif Sadari Zega
Adapun, empat orang yang dicegah selama enam bulan ke depan yaitu Hevearita Gunaryanti Rahayu, suami Mbak Ita yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri; Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono; dan Rahmat U. Djangkar selaku pihak swasta.
Terkait hal tersebut, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, tak menampik empat orang yang dicegah meninggalkan batas wilayah NKRI sudah berstatus tersangka.
"Ketika kita naik pada tahap penyidikan, pasti kita melakukan cekal terhadap para tersangka tersebut," ujarnya.
Baca Juga: Cara Cegah Korupsi dalam Islam, Apakah Pemerintah Indonesia Sudah Melakukan Ini?
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









